NEWS

Kawanan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Lebak


BantenEkspose.com -
 Petualangan DS dan DR nampaknya harus berkahir di wilayah hukum Polres Lebak Polda Banten. Dua warga Bogor itu, merupakan komplotan pembobol market lintas provinsi.

DS dan DR serta kawanannya yang masih buron, ternyata sering melakukan aksi bobol mini market di berbagai daerah. Diantaranya, daerah  Blora,  Pati, Pekalongan, Bogor, Karawang, Bekasi.

Terakhir, para pelaku melakukan aksinya di Toko Alfamart Kampung Sumur Picung Desa Baros Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, pada Rabu (22/9/2021) pukul 02.00 WIB

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,S.IK,M.IK diwakili Kasat Reskrim AKP indik Rusmono,SIK,MH, saat Press Conference ungkap kasus,  membenarkan kejadian tersebut

"Kami Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian menggunakan senjata api, di Alfamart Kampung Sumur Picung Desa Baros Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak," ujar Indik (Senin, 27/9/2021)

Indik mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap dua Pelaku inisial DS (39 thn), dan DR (48 thn) warga Bogor. Sementara tiga orang teman pelaku, masih buron, identitasnya sudah diketahui dan masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO)

"Ketika para pelaku sedang beraksi, diketahui oleh warga sekitar dan dilakukan pengepungan. Namun karena para pelaku membawa senjata api dan menembakkan ke arah atas sebanyak sekali, warga sedikiti takut, para pelaku pun berhasil kabur," katanya

Rekaman CCTV
Diterangkan Indik, berawal dari Laporan korban dan dari Rekaman CCTV, Sat Reskrim Polres Lebak terus bergerak melakukan penyidikan.

"Alhamdulillah berhasil menangkap kedua Pelaku Inisial DS (39 thn), dan DR (48 thn) warga Bogor berikut barang buktinya. Sedangkan tiga orang temannya  masih buron," jelasnya.

"Para pelaku ini mengincar brankas dan rokok yang ada di minimarket," imbuh Indik

Indik juga mengungkapkan, dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) buah senpi rakitan berikut peluru tajam, 1 (satu) buah air softgun, 1(satu) buah LPG 3 Kg, 1 (satu) buah tabung oksigen warna hitam, 1(satu) set peralatan las, 1(satu) buah gunting besi, satu buah linggis bongkar pasang, satu buah pengait untuk memanjat, dan satu buah obeng

"Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayta (1) ke-3 Jo pasal 53 KUHP Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 1 UU Darurat RI No.12 tahun 1951 mengubah STBL 1948 Nomor 17 dan UU RI dahulu nomor 8 tahun 1948 ancaman 20 tahun penjara," tutup Indik. (*/sp)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar