NEWS

Berobat di Pandeglang Gak Perlu Ngantri, Cukup Pakai Mobile JKN


BantenEkspose.com
- Kabar baik datang dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang, kini bagi warga yang akan berobat gak harus ngantri, cukup pakai aplikasi Mobile JKN.

Kepala Bagian Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Pandeglang, Yudi Hermawan mengatakan, program ini diciptakan guna memudahkan warga yang hendak berobat ke Puskesmas melalui antrian online.

Lanjutnya, pada aplikasi tersebut, disediakan berbagai fitur yang selalu berkembang, dan bertujuan untuk memudahkan peserta JKN-KIS secara digital.

"Jadi warga tidak perlu menunggu lama untuk berobat, cukup mendaftar antrian secara elektronik" ungkapnya, Selasa (28/9/2021).

Yudi mengatakan, bagi warga yang akan mengakses antrian caranya cukup mudah. Hanya dengan memilih fitur pendaftaran pelayanan.

"Mudah sekali untuk mengakses antrian online ini, cukup dengan memilih fitur (pendaftaran pelayanan) pada mobile JKN maka peserta langsung mendapatkan nomor antrian di FKTP," terangnya.

Kata Yudi, saat ini sudah ada 30 FTKP atau Puskesmas di Kabupaten Pandeglang yang sudah melakukan MoU dengan BPJS Kesehatan.

"Jadi semua puskesmas ini, siap melayani peserta JKN-KIS. Kalau untuk jumlah penerima bantuan iuran (PBI) di Kabupaten Pandeglang ada sekitar 4.600 orang dengan tagihan Rp21 miliar, dan semua tidak ada kendala dalam pembayaran," paparnya.

Berikut cara mendaftar dalam melakukan akses antrian online:

Pertama buka aplikasi Mobile JKN kemudian pilih menu Pendaftaran Pelayanan, pada menu ini ada dua pilihan yaitu Antrean FKTP dan Antrean FKRTL.

Langkah selanjutnya pilih menu antrean FKTP dan pilih nama peserta yang akan berobat kemudian pilih poli dan jangan lupa untuk mengisi keluhan kesehatan yang anda rasakan.

Setelah itu pilih Daftar Pelayanan dan anda akan mendapatkan nomor antrean elektronik.

Sebagai informasi, bagi peserta yang ingin mendaftar pada pelayanan di rumah sakit harus dipastikan bahwa peserta telah memperoleh rujukan secera online dari FKTP. (es'em)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar