Terkoreksi Akibat PPKM, Ini Sektor Pajak Tumpuan Pemkot Serang
BantenEkpose.com - Pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leveling di Kota Serang, terdapat empat sektor pajak yang menjadi tumpuan pendapatan Pemerintah Kota Serang.
Beberapa sumber pajak itu diantaranya Pajak Penerangan Jalan (PJJ), Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Prolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, meski hampir semua sektor pajak terkoreksi. Akan tetapi, pihaknya memiliki acuan dalam meningkatkan pendapatan pada saat PPKM mengalami penurunan dari level 4 ke 3.
"Pada saat PPKM, kita imbangi dengan strategi mengoptimalkan pajak daerah dari sektor yang tidak terlalu terkoreksi oleh PPKM," katanya, saat ditemui di ruangannya, di Kantor Bapenda, KSB, Kota Serang. Senin (9/8/2021).
Hari mengungkapkan, pada triwulan ke III pihaknya memiliki target sebesar Rp 97,7 miliar. Jika dilihat pada progres hingga bulan Juli, maka sudah mencapai sekitar 67 persen.
Kata Hari, untuk progres pendapatan yang diperoleh Pemkot Kota Serang per-Juli 2021 sebesar Rp 72,48 miliar. Ia merinci, pada Januari Rp 8,3 miliar, Februari Rp 8,3 miliar, Maret Rp 11,8 miliar, April Rp 11,1 miliar, Mei Rp 8,5 miliar, Juni Rp 13,7 miliar, dan Juli Rp 10,4 miliar.
Hari menyebutkan, jika dilihat secara akumulatif, BPHTB sekitar 54 persen, kemudian pajak air tanah 67,5 persen, reklame sudah 56,42 persen, kemudian pajak penerangan jalan (PJJ) 60 persen.
"Bapenda tetap melakukan usaha, bagaimana menjadikan pajak daerah di Kota Serang menjadi tumpuan di era Covid-19 ini," paparnya. (es'em)
