NEWS

PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan di Kota Serang Take Away


BantenEkspose.com
- Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah dengan status level 3, diberikan kelonggaran bagi warga Kota Serang yang akan menggelar resepsi pernikahan. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya tidak boleh ada prasmanan, dan tetap memperketat protokol kesehatan.

Dalam menindaklanjuti Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Pemerintah Kota (Pemkot) telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) terkait PPKM level 3 di wilayah Ibu Kota Provinsi Banten.

Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, terkait dengan resepsi pernikahan, kapasitas maksimal itu 20 persen dari kapasitas ruangan. Kemudian para tamu undangan ketika datang ke acara, langsung mengucapkan selamat, dan pulang dibekali makan.

"Jamuan makan tidak diperkenankan bersifat prasmanan. Tetapi take a way. Jadi setelah mengucapkan selamat kepada saibul hajat, itu langsung dibekali makan dengan cara dibungkus, dan langsung pulang," paparnya.

Diketahui berdasarkan data dari web infocorona.serangkota.go.id, sampai dengan 3 Agustus 2021, sebanyak 7.416 orang kontak erat, kemudian 1.636 orang kasus suspek, 4.054 orang positif Covid-19, 23 orang dirawat, 1.245 orang dirawat, 2.687 orang sembuh, dan sekitar 99 jiwa meninggal dunia. (es'em)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar