Pemerintah Tanggung Utang PPN Sewa Toko Pedagang Eceran
BantenEkspose.com - Direktorat Jendral Pajak (DJP) menyampaikan bahwa saat ini, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa bangunan yang terutang oleh pedagang eceran.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, Pedagang eceran yang mendapatkan insentif dari pemerintah yang dimaksud, yakni pengusaha yang bergelut dibidang penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.
Neilmaldrin Noor menjelaskan, bantuan itu diberikan kepada pedagang yang memiliki toko atau gerai di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, dan pasar rakyat.
“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,” katanya dalam siaran pers Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang diterima, Selasa (3/8/2021).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, bagi pengusaha yang menyerahkan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak, dan laporan realisasi PPN yang ditanggung pemerintah.
Laporan itu, dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak, dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id, untuk tenggat waktunya, paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.
Kata dia, jika tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN.
"Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19, sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," paparnya.
Untuk diketahui, bagi para pedagang yang ingin mengetahui ketentuan lebih lanjut terkait insentif PPN jasa sewa ruangan atau bangunan, dapat dilihat di PMK-102/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id. (es'em)
