LPI Sikapi Pembubaran Demonstran Saat Pandemi
![]() |
| Aksi Aliansi Rakyat Selatan (Aras) menolak PPKM Darurat diperpanjang. Aksi tersebut berlangsung di alun-alun Kecamatan Malingping, Kamis (22/07/2021) dan dibubarkan aparat yang bertugas. |
BantenEkspose.com - Menyikapi perkembangan selama masa pandemi covid-19, terutama berkait dengan penyampaian pendapat di muka umum khususnya di Kabupaten Lebak, dinilai Ormas Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengalami kemunduran, bahkan cenderung dikebiri.
Menurut Rahmat Hidayat selaku Ketua Umum Ormas LPI, aspek hak asasi manusia (HAM) selama PPKM (Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dihilangkan. Padahal jelas dilindungi Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Demikian juga, berdasarkan Konstitusi, manyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
"Walau demikian, kami pun memaklumi dan memahami bahwa memang secara aturan, berkerumun itu tidak diperbolehkan disaat masa pandemi seperti sekarang ini. Namun, jangan tutup juga kebebasan mengeluarkan aspirasi. Cukup diarahkan para pendemo tersebut, untuk mematuhi prokes dan menjaga jarak bukan dibubarkan," kata Rahmat, Minggu (1/8/2021) malam
Masih menurut Rahmat, bila berbicara kerumunan ada sangat fatal, contohnya kerumunan di pasar atau pun ditempat masyarakat melakukan kegiatan sehari-hari.
"Kenapa demonstran yang menyuarakan aspirasinya, belum juga melakukan orasi sudah di bubarkan dengan alasan kerumunan. Padahal suara mereka untuk didengar oleh pihak pemangku kebijakan," imbuh Rahmat
Rahmat berharap, pihak gugus tugas covid-19 dan aparat penegak hukum (APH) bersikap adil, dalam memberikan ruang kebebasan untuk masyrakat, mengeluarkan pendapat, apa yang menjadi ganjalan.
"Harus kita akui, terkadang kebijakan pemerintah tidak pro rakyat," ujar Rahmat (*/red)
