Ingin Perpanjang SIM? Kabid Humas Polda Banten: Ini Jadwal dan Lokasinya
BantenEkspose.com - Seperti sudah dipublish, Gubernur Banten telah mengeluarkan Ingub tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten, melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, yang berlaku pada 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021
Menyikapi hal tersebut Ditlantas Polda Banten meningkatkan pelayanannya, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor. Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku.
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto diwakili Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo, mengatakan setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu
"PPKM Level 4, 3 dan 2 yang masih diterapkan ini, membuat warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kesulitan. Namun hal itu bisa dipermudah dengan adanya SIM keliling. Oleh karena itu, kami dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya," kata Rudi Purnomo, Selasa (24/08).
Lanjut Rudi Purnomo, pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan.
"Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk menurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp. 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp 75.000," ucap Shinto.
Senin
Polsek Anyer: 08.00 – 15.00 WIB
Alun-alun Kota Serang: 08.00 – 15.00 WIB
Selasa
Simpang 3 Labuan: 08.00 – 15.00 WIB
Alun-alun Kramatwatu: 08.00 – 15.00 WIB
"Jadi, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM nya, silakan datang ke lokasi yang ada tersebut," tandas Shinto. (SC/sumber: Bidhumas)
