NEWS

Diduga Kader Partai Lolos Seleksi, LBB Minta Timsel KPID Banten Jeli


BantenEkspose.com
Di penghujung Juli 2021, Tim Seleksi Pemilihan (Timsel) calon anggota Komisi Penayiaran Informasi Daerah (KPID) telah mengumumkan 101 orang, yang lolos dalam seleksi administrasi, dan berhak mengikuti tahap lanjutan (Uji Kompetensi), yaitu tes  tulis dan tes psikologi.

Berdasar pada pengumuman Timsel bernomor 11/Timsel-KPID-VII/202i yang ditandatangani Ketua Timsel pada 30 Juli 2021, diketahui tahapan tes tulis bakal dilaksanakan pada Jum'at 20 Agustus 2021 bertempat di SMKN 2 Kota Serang. Sementara tes psikologi bakal dilaksanakan pada Sabtu 21 Agustus 2021 di aula Dinas PUPR Provinsi Banten, kawasan KP3B. Dalam pengumuman tersebut, disebutkan juga bahwa jadwal tes dan tempat, bisa saja berubah.

Menanggapi hasil kerja Timsel calon anggota KPID Banten, yang telah meloloskan 101 orang yang bakal disaring dalam tahapan lanjutan, Asep selaku Ketua Laskar Barak Banten, menyatakan sangat mengapresiasi dan berharap, mereka nanti yang bakal terpilih bisa memajukan, mengawal dan mengawasi dunia penyiaran di Provinsi Banten.

"Kita sangat apresiasi dengan hasil kerja timsel yang telah menyaring 101 orang dan lolos seleksi administratif," ujar Asep, Rabu (04/08/2021).

Namun demikian, Asep mengingatkan, Timsel harus hati-hati dan jeli dalam menerima dan menyeleksi 101 nama tersebut. Pasalnya, dari 101 nama tersebut ada sejumlah nama yang disinyalir kader partai. Padahal dalam form perysaratan pencalonan anggota KPID harus bukan anggota partai (non partisan), apalagi menjadi pengurus parpol.


"Soal krusial ini juga penting disikapi, karena dari sejumlah nama 101 orang tersebut, kami menduga ada kader partai politik (parpol) dan pernah nyalon legislatif. Sementara di persyaratan sangat jelas, bukan partisan (anggota parpol). Sebab itu, sekali lagi saya minta timsel jeli dan cermat menyikapi ini," ujar Asep.

Asep juga menyatakan, bisa saja kader parpol daftar calon anggota KPID dan menandatangani surat pernyataan non partisan. Artinya, kader tersebut bukan lagi sebagai anggota parpol. Namun, itu juga harus dibuktikan dengan surat pernyataan mundur dari parpol yang bersangkutan, bermaterai, dan harus diketahui publik.

"Kalaupun mereka ngaku sudah mundur dan membuat pernyataan non partisan saat mendaftar, tapi etikanya dibarengi dengan surat pernyataan mundur dari partai. Kalau itu tidak dilakukan, saya anggap ini sudah mencederai nurani publik," tutup Asep. (*/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar