Anggota DPRD Lebak Laporkan PT AHM ke Gubernur Banten
BantenEkspoe.com - Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah melaporkan secara resmi perusahan outsourcing di RSUD Malingping, yakni PT Azaretha Hana Megatrading (AHM) ke Gubernur Banten Wahidin Halim, Senin (9/8/2021).
Pelaporan itu dilakukan Musa, lantaran merasa prihatin kepada puluhan karyawan kebersihan di RSUD Malingping, telah diberhentikan atau di-PHK oleh PT AHM dengan alasan tidak lolos seleksi.
Musa menduga, seleksi yang dilaksanakan oleh PT AHM di Aula lantai 3 RSUD Malingping, merupakan akal-akalan agar bisa membayar karyawan dibawah Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupetan Lebak.
"Saya menduga kuat bahwa seleksi yang diselenggarakan oleh PT AHM, dan telah PHK 23 Karyawan tersebut adalah akal akalan saja. Maka dari itu saya melaporkan kepada Gubernur Banten," katanya.
Musa berharap, laporan yang disampaikan itu, dapat ditindaklajuti secara khusus oleh pihak Pemerintahan Provinsi Banten. Sehingga para Karyawan RSUD Malingping mendapatkan perlindungan, dan kembali bisa bekerja serta mendapatkan gaji sesuai UMK di Kabupaten Lebak.
"Saya dan para pekerja RSUD Malingping mengharapkan Gubernur Banten menindaklanjuti aduan kami, dan merekomendasikan kepada user (RSUD Malingping) untuk memutus kontrak dengan PT AHM secara sepihak," ucapnya.
Diketahui, laporan dari Musa Weliansyah itu juga ditembuskan ke beberapa instansi lainnya. Seperti BPKP RI, Ketua DPRD Provinsi Banten, Inspektorat Banten, Ombudsmen Perwakilan Banten, Disnakertrans Banten, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Banten, Plt RSUD Malingping, Ketua DPRD Lebak dan Disnakertrans Kabupaten Lebak.
Dari informasi yang dihimpun, PT Azaretha Hana Megatrading (AHM) selaku perusahaan penyedia tenaga kerja di RSUD Malingping, juga diadukan oleh sejumlah Karyawan Cleaning Service RSUD Malingpang ke Disnakertrans Kabupaten Lebak pada 7 Agustus 2021 lalu.
Dalam aduanya, 23 Cleaning Service RSUD Malingping tersebut, mengaku keberatan dengan keputusan PT AHM. Karena menurut mereka tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, mereka mengadukan persoalam PHK ini ke Disnakertrans Kabupaten Lebak untuk mendapatkan kepastian.
Setelah menerima aduan, Senin (9/8/2021). Disankertrans Lebak, langsung menindaklanjuti aduan 23 Karyawan RSUD Malingping itu, dengan melayangkan surat pemanggilan kepada PT AHM selaku perusahaan outsourching cleaning service RSUD Malingping pada Kamis 12 Agustus 2021 mendatang.
Dalam isi surat tersebut, Disnakertrans Kabupaten Lebak mencatat beberapa point poin persoalan, diantaranya soal upah yang tidak sesuai ketentuan, dan pemutusan hubungan kerja sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapakan dalam perjanjian waktu tertentu.
Sementara dalam surat Disnakertrans yang ditandatangani oleh Muhtar Mulia itu, tercatat beberpa point untuk PT AHM diantaranya harus membawa wajib lapor ketenagakerjaan online, membawa peraturan perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan.
Kemudian membawa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah ditandatangani oleh pemberi kerja dan pekerja, dan Membawa bukti pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Tulis surat Disnakertras Lebak yang ditandatangi oleh Muhtar Mulia H. SE.
Sementara saat audiensi dengan Badak Banten Perjuangan (BBP), Senin (9/8/2021), Direktur PT AHM, Dodong, menepis semua tuduhan yang sudah terpublish di media.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah sudah sesuai dengan prosedur, dengan prosedur hukum dan mengikuti aturan yang berlaku, Ini bukan serta merta yang disebutkan tadi," bantah Dodong.
Menurutnya, tudingan terjadinya pemecatan sepihak terhadap karyawan, itu kerena adanya pembatalan PKWT oleh para karyawan karena menuntut kenaikan gaji sesuai UMK.
"Ini diawali pembatalan PKWT, jadi temen-temen CS membatalkan PKWT, jadi kami tidak melakukan pemecatan sepihak, tetapi mereka sendiri yang membatalkan perjanjian kerja, kebetulan pelaksanaannya dalam prosedur kami," ucapnya.
Diakui Dodong, pihaknya pernah telat melakukan pembayaran gaji karyawan, tetapi kata dia, hal itu karena ada alasan tertentu.
"Soal telat pembayaran gaji, kami akui memang ada beberapa bulan telat membayar gaji, tetapi ada alasan yang krusial, tetapi sebelumnya kami tidak pernah telat, dan pada hari ini semuanya sudah dibayarkan," terangnya.
Soal kesanggupannya menggaji karyawan di bawah UMK Lebak saat tandatangan kontrak dengan RSUD Malingping, namun nyatanya tidak sesuai, Dudung hanya menjawab bahwa itu bukan kapasitasnya. Saat didesak BBP, tentang siapa yang berhak menjawab, Dudung hanya menjawab tidak tahu.
"Itu bukan kapasitas kami, itu diluar kapasitas kami. Kami tidak tahu," tandasnya.
Masih kata Dodong, dalam memberikan gaji karyawan pihaknya mengklaim bahwa itu kewenangan internal perusahaan. Kata dia, keputusan yang pernah disetujui bersama, namun di kemudian hari ada kendala maka perjanjian itu bisa dirubah.
"Jadi setiap pernyataan atau sebuah peristiwa, dalam bentuk pernyataan apapun itu akan batal dengan sendirinya, apabila sebuah peristiwa itu terjadi berbeda substansi dengan Undang-undang yang ada di atasnya," jelasnya.
"Artinya jika kita melakukan keputusan, kesepakatan yang di atasnya ada aturan yang lebih jelas dan bertentangan dengan aturan, maka akan batal secara sendiri," paparnya (es'em)
