KASN Nyatakan ASN Tidak Boleh Terlibat di Pilkades
BantenEkspose.com - Pada perhelatan kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat dalam politik praktis, apalagi menjadi tim sukses (Timses) dari Calon Kepala Desa.
Hal ini disampaikan Nurhasni selaku Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, saat dihubungi BantenEkspose.com via pesan WhatsApp, Jumat (2/7/2021).
Nurhasni mengatakan, aturan terkait Pilkades memang tidak tersurat seperti pada Pilkada, dan Pemilu yang memang sudah diatur jelas. Akan tetapi pada prinsipnya, ASN harus bersikap netral.
"ASN harus menjaga (netralitas-red) jangan sampai terlibat berpolitik praktis," tegasnya.
Nurhasni mengungkapkan, sebagai ASN juga harus menghindari terjadinya konflik kepentingan, dan keberpihakan pada pihak lain atau kelompok tertentu. Hal ini bertujuan agar ASN melaksanakan tugas, dan fungsi secara netral atau imparsial.
"Kalau ada keberpihakan tertentu, ini berpotensi tidak netral," katanya.
Kata Nurhasni, ketika ada ASN yang terlibat menjadi tim sukses pada kontestasi Pilkades, maka pengenaan sanksi bisa diberikan. Akan tetapi setelah menjalani proses pemeriksaan.
"Pengenaan sanksi bisa dilakukan apabila telah dilakukan proses pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik Instansi," paparnya. (es'em)
