Gelar Rakor PDPB, KPU Kota Serang Undang Instansi
BantenEkspose.com - Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode bulan Juni 2021, KPU Kota Serang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama beberapa instansi dan lembaga ed hoc. Rapat tersebut dilaksanakan melalui zoom cloud meeting, Sabtu (3/7/2021).
Beberapa instansi yang diundang oleh KPU itu diantaranya KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kota Serang, Disdukcapil Kota Serang, Dandim 0602 Serang, Polresta Serang, Pengadilan Negeri Serang, Kemenag Kota Serang, BPS Kota Serang, Lapas kota Serang, Rutan Kota Serang, Dinas PRKP Kota Serang, dan Partai Politik di Kota Serang.
Pelaksanaan RAKOR ini menggunakan metode daring zoom cloud meeting yang dimulai pada pukul pada 14.00 WIB, dengan pelaksanaan langsung dipandu oleh Erlin Herlina selaku Plh. Kasubbag Program, Data dan Informasi KPU Kota Serang selaku MC pada acara tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, tujuan diadakannya Rakor ini untuk melaksanakan amanat surat edaran KPU RI Nomor 366 tentang teknis dalam memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan yang selanjutnya menyampaikan hasil Pemutakhiran pada publik dan instansi terkait.
Disamping itu terdapat amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 yang mengharuskan KPU melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, meskipun sedang tidak menyelenggarakan pemilu atau pemilihan.
"Alhamdulillah meskipun dalam kondisi sedang berkembangnya wabah virus Covid-19, dan seiring munculnya diberlakukan PPKM Darurat rapat koordinasi PDPB tetap digelar meskipun via daring zoom meeting," katanya.
Ade menilai, rapat ini menjadi hal yang penting dalam proses pemutakhiran data pemilih, untuk itu diperlukan sinergi dan kerja sama dengan beberapa instansi, lembaga, atau organisasi. Selain itu dibutuhkan pula peran para pihak lainnya demi tercapainya dalam proses memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan.
Sementara Nanas Nasihudin selaku Koordinator divisi Program, Data dan Informasi KPU Kota Serang menyampaikan, sumber pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diperoleh dari laporan atau masukan dari masyarakat yang masuk melalui aplikasi SIAPEM (Sistem Informasi Administrasi Pemilu), dan juga dari pencermatan oleh Tim data KPU Kota Serang melalui operator terhadap Data Pemilih yang ada dalam Sistem.
"Dari hasil kerja pencermatan, penelitian yang penuh hati-hati dan penuh tanggungjawab, dapat disampaikan informasi bahwa hasil Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni Tahun 2021 mengenai data pemilih yaitu berjumlah 469,065 Pemilih," ujarnya.
Dia merinci, untuk pemilih laki-laki sejumlah 237.362 orang, dan pemilih perempuan sejumlah 231.703 orang. Pergerakan data tersebut dialami dari jumlah Potensi Pemilih Baru sejumlah 895 Pemilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meninggal dunia berjumlah 80 Pemilih, serta Pemilih Pindah Domisili berjumlah 322 Pemilih, Pemilih Pindah Masuk 302 Pemilih. Data tersebut tersebar di 6 Kecamatan dan 66 Desa/Kelurahan yang ada di Kota Serang Provinsi Banten. (es'em)
