NEWS

WH Jelaskan Soal Mekanisme Pemberian Hibah Bantuan Ponpes


BantenEkspose.com
- Dalam konferensi pers di Rumah Dinas Gubernur Banten, di Jalan Ahmad Yani No. 158, Kota Serang, Senin (24/5/2021).

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjelaskan soal mekanisme proses pemberian dana hibah yang dikucurkan untuk ribuan pondok pesantren di Banten.

WH mengatakan, secara administratif  pemberian dana hibah yang diatur dalam Perda Pemberian Dana Hibah Pondok Pesantren, tidak ada persoalan.

Secara mekanisme, penganggaran dilakukan oleh OPD. Kemudian diproses oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan selanjutnya dimasukkan menjadi Rencana Kebijakan Umum APBD- Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS).

Setelah tercatat dalam RKUA-PPAS, masuk tahapan pembahasan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten. Dari pembahaaan itu, kemudian dibuat Rencana Peraturan Daerah (Raperda), yang kemudian rancangan itu diajukan ke Kemendagri untuk meminta persetujuan agar dapat disahkan menjadi Perda.

"Kalau memang hibah itu salah atau konsepnya tidak sesuai, pastinya kena evaluasi Kemendagri. Karena Perda ini harus disetujui Kemendagri kemudian turun ke kita," kata Gubernur dalam press release yang dikirim Biro Adpim Setda Provinsi Banten.

Lanjut Wahidin, pada mekanisme lainnya, dalam pelaksanaan pemberian hibah sudah disepakati bahwa, penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan langsung oleh penerima, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Hibah itu bukan hanya pesantren, hibah itu banyak, bantuan-bantuan itu banyak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan itu dimana-mana memang begitu mekanismenya dan berdasarkan Undang-Undang," katanya.

"Saya mau bantu ponpes ya boleh, ada Undang-undangnya dan sebagainya. Kebijakan itu dipayungi oleh peraturan-peraturan lain," jelasnya.

Wahidin mengaku, sebelum mencuatnya kasus korupsi dana hibah saat ini. Dirinya dari duku sudah mengamanatkan agar setiap program kegiatan Pemrov untuk tidak dikorupsi.

"Lalu dalam setiap kegiatan jangan dikorupsi itu sudah pesan Gubernur dari dulu. Tidak ada kepentingan. Gubernur masa motongin duit pesantren," ungkapnya.

Meski pengamat menilai bahwa Inspektorat Banten tidak bekerja, lantaran Gubernur Banten langsung melaporkan ke Kejati Banten.Wahidin Halim mengklaim bahwa, Pemerintah Provinsi Banten sedari awal telah melakukan pengontrolan. Salah satunya, melalui audit internal oleh Inspektorat serta bekerja sama dengan BPKP.

"Audit sedari awal memang kita lakukan sebetulnya. Tapi kan kemarin daya jangkau (spend of control) terlampau luas, karena ini diberikan ke 3.000 Pondok Pesantren," ungkapnya.

Ia membeberkan, dari proses awal baik 2018 maupun 2020 sudah dilakukan verifikasi, rekomendasi, evaluasi, dan seluruh kegiatan aktivitas pengeluaran APBD ini didampingi BPKP.

"Saya yang minta langsung ke Kepala BPKP untuk diterjunkan, untuk mendampingi Pemprov Banten. Itu kita sudah lakukan," kata Gubernur.

Peran FSPP
Kemudian, Gubernur menerangkan, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dalam hal ini, merupakan lembaga yang memiliki data jumlah pondok pesantren.

Karena, Biro Kesra dalam pelaksanaanya berkoordinasi dengan FSPP serta Kemenag yang selanjutnya membuat tim verifikator dalam mendapatkan data, untuk kebutuhan uji administratif dan uji faktual.

"Nah FSPP dalam rangka mendukung pelaksanaan. Tetapi uang itu langsung diberikan kepada pemegang rekening (penerima hibah)," ucapnya.

Temuan Kejati
Temuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait adanya pemotongan dana hibah Pondok Pesantren. Gubernur WH mengaku, hal tersebut akan menjadi perhatian khusus, dan ke depannya diperlukan pengawasan lebih kepada para pelaksana di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Sistem yang kita bangun sudah bagus, langsung kepada rekening penerima, sudah terkontrol di situ. Yang perlu teman-teman pahami, Kita sudah membangun sistem e-hibah termasuk juga dengan penerimaan melalui sistem rekening," katanya.

Terkait temuan itu, Gubernur juga memastikan bahwa pihaknya mempersilakan Kejati Banten untuk mengusut tuntas dan tidak akan melakukan intervensi apapun.

"Kalau dari kajian ternyata ada temuan ya silakan. Saya tidak akan intervensi. Silakan saja, karena saya menghormati proses hukum dan menghormati Kejaksaan. Gak ada saya punya pikiran-pikiran intervensi," papar WH. (es'em)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar