Sidang Lanjutan Perbuatan Tidak Menyenangkan, Keterangan Dua Orang Saksi Tambahan, Tidak Sesuai Dengan BAP
BantenEkspose.com - Sidang lanjutan dengan agenda Pemeriksaan Saksi Penuntut Umum dengan terdakwa MR atas kasus Perbuatan tidak menyenangkan hari ini, Kamis 20/05/2021, digelar dengan menghadirkan dua saksi, Inisial D dan J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Melyana SH mengatakan, bahwa dalam agenda persidangan yang tadi siang digelar, ada beberapa keterangan saksi yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari hasil penyidikan pihak kepolisan, dan persidangan akan dilanjut pada Senin (24/05/2021 mendatang
"Hari ini ada 2 lagi saksi yang dihadirkan dipersidangan. Namun ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian. Agenda persidangan selanjutnya, kita akan manggil saksi dari pihak Kepolisian dalam hal ini penyidik," terang Hendra, saat ditemui usai persidangan
Hal senada dibenarkan oleh Hakim Anggota, sekaligus Humas Pengadilan Negeri Pandeglang, Andri Eswin, SH. Menurutnya, bahwa hasil dari persidangan yang hari ini digelar, ada keterangan saksi yang tidak sesuai dengan berkas BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan akan dikonfrontir, karena pengadilan untuk mencari kebenaran dan Majelis hakim tidak salah dalam menentukan putusan
"Iya benar, hari Senin kita akan menghadirkan saksi verbalisan, karena ada keterangan saksi yang tidak sesuai dengan berkas BAP," terangnya
Andri menambahkan untuk sidang berikutnya, akan digelar pada hari Senin (24/05/2021) dengan agenda pemeriksaan Saksi Verbalisan dan Saksi inisial D dan J, agar majelis hakim tidak salah dalam menentukan putusan (Yockhie)
