NEWS

Soal Lahan Samsat Malingping, Kejati Banten Periksa Sejumlah Pejabat

Ivan Hebron Siahaan, Kasi Penkum Kejati Banten

BantenEkspose.com
- Guna mencari alat bukti terkait dugaan korupsi pengadaan lahan samsat Malingping, Kejati telah melakukan pemanggilan sembilan orang, tujuh orang dari Pemprov Banten dan dua orang dari Lebak, yaitu mantan Camat Malingping dan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Kabupaten Lebak.

Demikian diungkapkan Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan kepada wartawan, Senin (26/04/2021)

"Yang diperiksa itu tujuh orang dari Pemprov Banten, yah Bapenda, dan dua orang itu dari Kabupaten Lebak. Satu orang mantan camat dan satu dari BPN," ujarnya.

Dikatakan Ivan, pemeriksaan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi pengadaan lahan samsat Malingping.

Ivan juga menyebutkan, pemeriksaan dimulai dari pukul 10:00 WIB hingga sore hari. Sejauh ini, pihaknya mengaku belum menghitung secara spesifik kerugian negara dari pengadaan lahan tersebut.

"Tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah dimiliki. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari kasus tersebut. Mantan Camat baru periksa hari ini. Nanti dari hasil pemeriksaan (kemungkinan tersangka baru),” ujar Ivan

Dari pengungkapan kasus itu, Kejati Banten telah menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Malingping, Smd sebagai tersangka. Dalam hal itu, Smd juga bertindak sebagai sekretaris tim pelaksanaan pengadaan lahan Samsat Malingping. (*/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar