NEWS

Pemprov Minta DPRD Banten Tinjau Kembali Usul Tiga Raperda


BantenEkpose.com -
Pemerintah Provinsi Banten meminta DPRD Provinsi Banten untuk meninjau kembali usulan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).

Hal itu perlu dilakukan lantaran Pemprov Banten khawatir, ketiga usulan raperda tersebut akan tumpang-tindih dengan regulasi atau aturan hukum di atasnya yang sudah diatur oleh Pemerintah Pusat.

Demikian dikemukakan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat menyampaikan pandangan Gubernur Banten, terhadap usulan tiga Raperda usul DPRD, pada rapat paripurna DPRD, Kamis (18/3/2021).

"Apabila yang dibuat Pemerintah mulai Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri sudah ada, maka kami berpendapat cukup digunakan saja peraturan perundang-undangan tersebut. Oleh karena itu, ketiga Raperda yang diusulkan perlunya dilihat kembali batasan kewenangan," katanya Wagub.

Ketiga usulan raperda dimaksud diantaranya Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, dan Raperda tetang Fasilitasi Pondok Pesantren.

Andika mengatakan, ketika memperhatikan arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju, Pemerintah Pusat dan Forkopimda, di Sentul, Bogor pada 13 November tahun 2019. Presiden meminta Pemerintah Daerah untuk tidak banyak menyusun peraturan, yang dikhawatirkan malah menjerat sendiri.

Lanjutnya, Pemerintah Pusat saat ini juga telah melakukan simplifikasi peraturan dengan konsep omni buslaw, sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berdampak pada arah kebijakan peraturan, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM. 

Berkaitan dengan hal tersebut, kata Andika, Pemprov Banten bersama DPRD perlu menyiapkan produk hukum daerah mana saja yang perlu disesuaikan dengan adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.

Terkait dengan pandangan DPRD yang menyebutkan materi muatan yang diatur dalam regulasi Pemerintah Pusat belum memuat muatan lokal yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurut Wagub, cukup dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksanaannya.

"Maka kita jangan lagi membebani diri atau membelenggu diri sendiri dengan mengatur hal-hal yang tidak inovatif,  dan memperlambat pelaksanaannya," paparnya. (es'em)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar