Pemberhentian Sekdes Mekarjaya Dinilai Cacat Hukum, BBP Lebak Akan Lapor Bupati
BantenEkspose.com - Pemberhentian jabatan sekretaris desa (sekdes) di Desa Mekarjaya Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak, melalui Keputusan Kepala Desa, dengan nomor Surat 141/Kep/31/Ds/_ 2004/II/2020, dinilai Badak Banten Perjuangan (BBP) Kabupaten Lebak, sebagai keputusan yang cacat hukum dan sarat dengan kepentingan politik.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC BBP Lebak, Erot Rohman, melalui keterangan pers yang diterima media ini, Rabu (24/03/2021)
Diterangkan Erot, didalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, pada pasal 6 dijelaskan dengan gamblang di setiap ayatnya, bahwa, 1) Pemberhentian sementara perangkat desa bisa dilakukan bila satu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana seperti korupsi,terorisme,makar,dan atau tindak pidana terhadap keamanan Negara, 2) Bila dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun. 3) Bila tertangkap tangan dan ditahan,dan empat melanggar sebagai peranglat Desa yang di atur sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sementara bila saya melihat substansi surat pemberhentian sementara, terhadap Sekdes Mekarjaya, disitu tidak dijelaskan mengenai pasal berapa yang telah ia langgar. Untuk itu, saya mendesak kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Lebak, untuk mengevaluasi dan meninjau kembali persoalan di Desa Mekarjaya ini," kata Erot.
Erot mewanti-wanti, Kepala Desa dalam mengambil keputusan maupun tindakan, baik administratif maupun aspek kepemimpinan di desa, jangan sewenang-wenang. Semuanya ada mekanisme dan ketentuan yang mengaturnya.
"Jangan sampai oknum Kepala Desa dapat bertindak semau gue. Mengingat ini ruang lingkup birokrasi. Dalam setiap kebijakan dan keputusannya, harus memiliki dasar hukum yang jelas," tandas Erot
Erot juga menyampaikan, persoalan yang terjadi di Desa Mekarjaya akan disampaikan ke Bupati Lebak, karena menilai ada kejanggalan dalam surat keputusan pemberhentian Sekretaris Desa Mekarjaya Kecamatan Cijaku tersebut.
"Saya pastikan dalam waktu dekat, akan bersurat ke Bupati Lebak yang bertujuan menyampaikan persoalan ini. Mengingat dalam pandangan kami, ada kesewenang-wenangan yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut," tandas Erot
Ditambahkan, perangkat Desa didalam bekerja memiliki payung hukum yang jelas. Jangan sampai mereka jadi korban ketika ada ketidaksukaan dari pimpinannya, dalam hal ini kepala desa.
"Mereka itu abdi Negara. keringatnya dalam memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyrakat desa harus kita hargai," tutup Erot. (k1/red)
