NEWS

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pemdes, Mahasiswa KKM Untirta Jalin Kerjasama Dengan Ombudsman Banten

Bantenekspose.com
- Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) mandiri dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjalin kerjasama dengan Ombudsman Perwakilan RI Banten, di Desa Senang Hati, Kecamatan Malinping, Kabupaten Lebak.

Kegiatan yang dijadwalkan selama dua hari dari 9-10 Februari 2021 ini, diadakan untuk meningkatkan pelayanan publik di tingkat Pemerintah Desa.

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 40 orang, terdiri dari mahasiswa peserta KKN mandiri, Kepala Desa beserta jajaramnya, dan tokoh masyarakat serta perwakilan Ombudsman RI Banten. Kegiatan ini tetap memperhatikan prosedur protokol kesehatan yang Ketat.

Ketua kelompok KKN Untirta Wawan mengatakan, saat ini menjadi sesuatu hal yang penting kaitan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kantor Desa. Tentunya melalui pemenuhan dan pengelolahan standar selayanan publik agar tertib administrasi.

"Karena masih banyak keluhan masyarakat Desa tentang pelayanan, dan kebijakan Pemerintah Desa. Sehingga perlu pelayanan yang baik," katanya.

Sementara Kepala Desa Senang Hati, Endang mengaku menyambut baik atas kehadiran Ombudsman, dan para mahasiswa yang telah memberikan ruang untuk berdiskusi serta memberikan masukan terhadap Pemerintah Desa Senang Hati.

"Kita akan perbaiki dan tingkatkan. Kedepan kita akan lebih baik lagi dalam pelayanan dan administrasi Desa," ungkapnya.

Hadir di lokoasi, Asisten Ombudsman RI perwakilan Banten Hari Widiarsa mengungkapkan, standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai tata tertib, dan acuan pengukuran kualitas pelayanan.

"Pemerintah Desa memiliki kewajiban, dan janji sebagai penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat, dalam rangka pelayanan yang berkualitas, mudah, terjangkau, dan teratur," katanya.

Harri mengatakan, adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, tentunya memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik penyelenggara negara, BUMN, BUMD, BHMN hingga swasta maupun persorangan. Untuk menyelenggaran pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan.

Disebutkan Harri, setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan, meliputi ;
1. Dasar hukum, peraturan-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan.
2. Persyaratan, syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun admnistratif.
3. Sistem-sistem dan prosedur, tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
4. Jangka waktu penyelesaian, jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaiakan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
5. Biaya/tarif, ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam layanan dan atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
6. Produk pelayanan, hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
7. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas bagi kelompok rentan.
8. Kompetensi pelaksana, kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana termasuk pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
9. Pengawasan internal yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana.
10. Penanganan penanganan, saran, dan masukan, tata cara penanganan penanganan dan tindak lanjutnya.
11. Jumlah pelaksana, tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja.
12. Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan.
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan.
14. Evaluasi kinerja pelaksanan, evaluasi untuk mengetahui sepanjang pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan.

"Jadi implikasi pelayanan Publik harus mengacu pada Undang-Undang. Pada praktiknya pelayanan publik harus terstruktur dan berjalan sesuai tupoksinya. Sehingga nantinya dapat terkoordinir dengan baik," paparnya. (es'em)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar