Tidaklanjut Arahan Irjen Kemensos dan Kejagung, Sekda Lebak Keluarkan SE Soal BPNT
0 menit baca
BantenEkspose.com - Menindaklanjuti arahan dari inspektorat Jendral (Irjen) Kementerian Sosial, dan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI soal program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sosial Pangan (BSP).
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Dede Jaelani mengeluarkan surat edaran (SE) perihal penegasan bagi pengelola program BPNT atau BSP se-Kabupaten Lebak, Jum'at (26/2/2021).
Surat yang ditandatangani langsung oleh Sekda Lebak ini dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 2021 dengan nomor : 460/055-Dinsos/2020.
Sebagai penegasan prinsip 6T pelaksanaan program BPNT/BSP serta berpijak pada Pedoman Umum (Pedum) program tersebut.
Surat itu ditujukan terhadap Camat, TKSK, Kepala Desa/Lurah dan Agen e-Warung se-Kabupaten Lebak.
Dalam suratnya, untuk menghindari konflik kepentingan, maka Camat, TKSK, dan Kades/lurah sebagai pengelola program dilarang untuk memasok atau menjadi suplier.
Selain itu disebutkan, agar Camat, TKSK, dan Kades/Lurah dilarang menjadi agen e-Warong pada program BPNT/BSP. Sebab, pengelola e-Warong (agen) bebas untuk berbelanja sembako sesuai pesanan kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat(KPM).
Selain itu agen e-Warung harus masyarakat biasa yang benar-benar sehari-harinya menjual sembilan bahan pokok (Sembako), e-Warong juga bukan milik TKSK, Kades, PNS/TNI/Polri, BPD, LPM, RPK, Bumdes dan sejenisnya.
Sekedar diketahui, Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sembako Pangan (BSP) adalah program nasional yang dibiayai APBN melalui Kemensos. Program ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan. (Odil)
