Tanggapi Judicial Review, Budi Rustandi Siap Pasang Badan Untuk Perda PUK
0 menit baca
Bantenekspose.com - Menanggapi rumor para pengusaha akan melakukan permohonan pembatalan (Judicial Review), terkait Peraturan Daerah (Perda) Pengelola Usaha Kepariwisataan (PUK) ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, menyatakan siap pasang badan untuk melakukan perlawanan terhadap para pengusaha itu.
Perda PUK ini, merupakan peraturan yang membatasi peredaran Minuman Keras (Miras) untuk tidak dijual belikan secara bebas. Selain itu Perda tersebut dibuat untuk mebatasi pertumbuhan tempat hiburan malam di Kota Serang.
Budi Rustandi mengatakan, sebagai Ketua DPRD Kota Serang dirinya bertanggungjawab secara moral,dan jabatan atas Perda PUK. Karena bagaimana pun, DPRD Kota Serang telah menyepakati adanya peraturan tersebut.
"Rapat Pimpinan kali ini, membahas mengenai permohonan pembatalan perda PUK ke MA, yang menginginkan Miras di Kota Serang dijualbelikan secara bebas. Saya dengan tegas menyatakan akan melakukan perlawanan, atas permohonan pembatalan Perda PUK ke MA oleh para pengusaha," tegas Budi, di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (3/2/2021).
Politisi partai Gerindra ini mengungkapkan, sebagai upaya untuk mempertahankan penerapan Perda PUK di Ibukota Provinsi Banten, pihaknya akan melayangkan surat ke MA, sebagai tanda kesiapan ketika berhadapan dengan para pengusaha.
"Sebagai bentuk perlawanan. Saya mengirimkan surat ke MA untuk menolak gugatan Perda PUK yang dimotori oleh para pengusaha," ujarnya.
Budi berharap, langkah dan upaya yang diambil oleh dirinya dalam mempertahankan Perda PUK ini, mendapatkan dukungan dan do'a dari masyarakat Kota Serang.
"Saya memohon do'anya kepada masyarakat Kota Serang. Agar ikhtiar saya untuk melarang penjualan miras, dan tempat hiburan malam di Kota Serang bisa membuahkan hasil yang diinginkan masyarakat," paparnya. (es'em)
