NEWS

Soal Penghapusan UN, Anggota Komisi II DPRD Kota Serang Beda Pendapat

BantenEkspose.com
- Menanggapi kebijakaan Mendikbud Nadiem Makarim soal peniadaan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan. Anggota Komisi II DPRD Kota Serang berbeda pendapat.

Diketahui kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, tentang Peniadaan Ujian Nasional, dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. SE itu ditandatangani Nadiem pada 1 Februari 2021.

Anggota Komisi II DPRD Kota Serang Frakasi PKS, Nur Agis Aulia mengatakan, dirinya mendukung kebijakan penghapusan ujian nasional dan kesetaraan oleh Kemendikbud. Sebab menurutnya, para guru di sekolah lebih memahami terkait potensi siswanya.

"Secara pribadi saya mendukung kebijakan penghapusan UN itu. Jadi guru di sekolah lah yang tau, terkait potensi bakat, prestasi dan kondisi siswa. Dengan diberikan kewenangan tersebut," katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Rabu (17/2/2021).

Sementara tanggapan berbeda disampaikan Angggota Komisi II DPRD Kota Serang Frakasi Gerindra, Rizki Kurniawan. Menurutnya pandemi Covid-19 yang belum usai, berdampak pada dunia pendidikan yang tidak bisa maksimal. Karena hampir seluruh pelajar banyak melakukan kegiatan belajar dari rumah secara online.

"Maka Saya fikir penghapusan UN ini perlu pertimbangan yang sangat matang. Jangan sampai keputusan untuk menghapus UN ini malah merugikan kwalitas pendidikan yang ada di Indonesia," ungkapnya saat dimintai keterangan awak media via pesan WhatsApp.

Rizki mengatakan, jika memang UN ini dihapus, maka pengganti UN ini harus bisa lebih baik dalam peningkatan standar pendidikan. Hal ini agar dunia pendidikan di Indonesia tidak tertinggal dengan negara-negara Lain.

"Karena menurut saya pendidikan ini sangat penting sekali untuk menentukan masa depan bangsa kita. Kalau di kemudian hari kwalitas pendidikan kita menurun, maka kita akan lebih tertinggal jauh dengan dunia luar," ujarnya.

Sekedar informasi, dikutip dari bunyi SE tersebut, dengan peniadaan UN dan ujian kesetaraan tahun 2021. Maka kedua ujian itu tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kemudian peserta didik dinyatakan lulus setelah menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan nilai rapor pada tiap semester, memperoleh nilai perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian akhir semester yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Adapun ujian yang dimaksud dilakukan dalam bentuk penugasan, tes secara daring, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap, dan prestasi sebelumnya serta kegiatan penilaian lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

Sementara untuk siswa SMK, dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai perundang-undangan. Sementara, kenaikan kelas dapat dilakukan dengan ujian akhir semester. (es'em)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar