NEWS

Tak Indahkan Maklumat Kapolri, Pasar Malam di Kecamatan Angsana Tetap Digelar

Bantenekspose.com -
 Wabah Covid-19 hingga sekarang belum berakhir, pemerintah pusat hingga daerah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), tetapi ini tidak berlaku di wilayah Kabupaten Pandeglang, tepatnya di Kecamatan Angsana walaupun beberapa waktu lalu sudah dilakukan Razia Yustisi Wajib Masker.

Hal ini terlihat, dengan adanya kegiatan pasar malam (Korsel) yang digelar di Pasar Angsana Kecamatan Angsana. Kondisi ini membuat pertanyaan di kalangan masyarakat Angsana,

Warga Desa Cipinang, yang nama nya enggan disebutkan, adanya pasar malam di angsana jelas sudah melanggar dan mengabaikan Maklumat Kapolri, dengan Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid 19)

"Beberapa minggu lalu, Muspika Kecamatan Razia Masker Di Perempatan Pasar Angsana, Tapi Pengusaha dan Penanggung Jawab Pasar Malam Malah Melakukan Kegiatan Usahanya, Ini Jelas Akan Menimbulkan Kerumunan Masa," ujar Pria berperawakan kurus sambil melihat lokasi Pasar Malam, Jumat (9/10/2020)

Dengan hadirnya Pasar Malam di Kecamatan Angsan, Beni Madsira, Tokoh Pemuda Kecamatan Angsana pun tidak mengijinkan, baik secara pribadi maupun organisasi yang dirinya pimpin.

"Tidak mengijinkan, secara pribadi dan organisasi, Juga tidak bisa melarang orang mau usaha," ujar ketua relawan Kampung Siaga Bencana (KSB) Kecamatan Angsana

Penolakan pun dilayangkan oleh Kepala Desa Cipinang, Kecamatan Angsana, saat media minta tanggapan nya dengan hadirnya Pasar Malam di Angsana yang jelas akan mengundang berkerumunanya Masa khususnya warga di Kecamatan Angsana

"Menurut saya, karena ini ada posisi sedang covid-19, tidak setuju, adanya korsel  di angsana," ucapnya melalui pesan WhatsApp pribadinya (Yockhie)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar