Sanksi Denda 150 Ribu, Menanti Pelanggar PSBB di Kecamatan Bayah
0 menit baca
BantenEkspose.com - Guna menindaklanjuti Perbup No 84 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB), Satuan Gugus Tugas ( Satgas) Covid- 19 Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB). Dihari kedua, Satgas mendatangi beberapa tempat wisata dan hiburan malam, Jum'at (2/10/2020)
Diketahui, dalam kegiatan penerapan PSBB selama 20 hari, terhitung sejak hari Kamis kemarin (1/10/2020), Satgas Covid- 19 Kecamtan Bayah, dibantu anggota TNI/Polri dan petugas Puskesmas Bayah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasat Pol- PP) Kecamatan Bayah, Usep Saepudin mengatakan, bahwa pihaknya sudah menjalankan penerapan PSBB dengan mendatangi sejumlah tempat wisata dan tempat hiburan lainnya agar ditutup sememtara.
"Dalam penerapan penegasan Perbup No.84 Tahun 2020, saya sudah menerima Surat Keterangan Denda (SKD), dimana sudah dijelaskan dalam Perbup ketika akan diberikan sanksi administrasi terhadap warga yang melanggar di denda sebesar 150.000 dan untuk perusahaan di denda dengan 25.000.000," ujar Usep.
Ditambahkan Usep, sejauh ini pihaknya selama ini baru memberikan sanksi sosial belum sampai pada sanksi denda. "Saya belum memberikan sanksi denda baru sebatas sanksi sosial. Tapi kalau berkali- kali sudah diberikan teguran berupa sanksi sosial, kalau melanggar kembali akan diberikan sanksi Administrasi atau pemberlakuan denda sesuai dalam Perbup," ucap Usep. (odil)
