Pandemi Covid, Pelayanan Akad Nikah Dilaksanakan di KUA
0 menit baca
BantenEkspose.com - Berkaitan dengan surat edaran dan instruksi Perbup No.84 tahun 2020 soal pedoman baru tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), kegiatan pelayanan pernikahan (akad nikah), sementara dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bayah kabupaten Lebak, Senin (19/10/2020)
Kepala KUA Bayah Sutisna S.Ag menyampaikan, pihaknya siap melayani dan menerima warga yang akan melangsungkan pernikahan di KUA. Selain itu, tidak boleh melakukan resepsi pernikahan atau hiburan mengingat instruksi peraturan pemerintah.
"Saya berharap, sebisa mungkin untuk pelaksanaan akad nikah dilangsungkan di kantor KUA dan tidak menyelenggarakan resepsi. Tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan Masker, Cuci Tangan dan Jaga Jarak," ujar Sutisna.
Kepada BantenEkspose.com, Sutisna mengatakan, bahwa sejak April 2020 hingga sekarang, angka penikahan menurun drastis kalau dibandingkan tahun sebelumnya.
"Menurunnya angka pernikahan itu, boleh jadi dampak dari pandemi Covid-19 dan bisa juga perubahan aturan. Usia pernikahan sekarang ini wajib berumur 19 tahun," pungkas Sutisna. (odil)
