Tim Advokasi Asik Apresiasi Langkah Bawaslu, Ferry: Pilkada Diatur Oleh UU No 10 Tahun 2016
0 menit baca
BantenEkspose.com - Seperti diberitakan sejumlah portal berita, Bawaslu Banten menduga adanya penyalahgunaan fasilitas negara saat deklarasi Bakal pasangan calon (Bapaslon) Tatu-Pandji di alun-alun Kramatwatu, Sabtu lalu (5/9/2020). Selain itu, Bawaslu juga telah menurunkan tim Investigasi untuk menyelidiki dan mendalami kasus ini.
Langkah Bawaslu ini diapresiasi Tim Advokasi ASIK Nasrul Ulum-Eki Baihaki. Menurut Ketua Tim Advokasi ASIK Ferry Renaldy, alun-alun Kramatwatu adalah fasilitas milik pemerintah dan dilarang untuk digunakan ajang kampanye maupun deklarasi Bapaslon Pilkada Kabupaten Serang 2020.
"Terkait dugaan pelanggaran yang disebut Bawaslu, itu pemakaian alun-alun. Itu merupakan bagian dari sarana pemerintah. tidak boleh dipakai ajang deklarasi maupun kampanye," kata Ferry, saat menyampaikan keterangan pers, Kamis (10/09/2020).
Selain itu, lanjut Ferry, tim investigasi yang dibentuk ASIK, menemukan juga beberapa bilboard sosialisasi progres pembangunan di Kabupaten Serang, yang terpasang di sekitar area deklarasi menggunakan fofo yang sama persis dengan yang digunakan saat deklarasi.
"Ini saya nilai, pasangan petahana kurang beretika, dalam hal memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk berkampanye," ucap Ferry
Menanggapi klarifikasi tim advokasi hukum Tatu-Pandji, Ferry mengatakan, bahwa landasan hukum yang digunakan tidak tepat. Ketentuan Pilkada diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juli 2016.
"Kalau undang-udang Nomor 7 tahun 2017, itu mengatur soal pemilihan umum (pemilu) bukan Pilkada," tegas Ferry
Ferry juga mengatakan, soal dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah seperti disebut Bawaslu, pihaknya mengapresiasi dam mendukung untuk ditindaklanjuti.
"Sekali lagi, kami apresiasi langkah-langkah Bawaslu. Bila tim advokasi hukum pasangan Tatu Pandji keberatan, tak perlu ribet menggunakan pasal-pasal UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Cukup tunjukkan bukti sewa, kalau memang itu menyewa. gitu aja kok," imbuh Ferry.
Sebelumnya, temuan Bawaslu ini sudah diluruskan oleh Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji, yang diketuai oleh Deni Ismail Pamungkas.
"Alun-alun Kramatwatu pun bukan tempat yang dilarang oleh Undang - undang karena merupakan ruang publik, yang bisa digunakan oleh siapa saja termasuk oleh Tatu-Pandji sebagai Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati," ungkap Deni (red)
Langkah Bawaslu ini diapresiasi Tim Advokasi ASIK Nasrul Ulum-Eki Baihaki. Menurut Ketua Tim Advokasi ASIK Ferry Renaldy, alun-alun Kramatwatu adalah fasilitas milik pemerintah dan dilarang untuk digunakan ajang kampanye maupun deklarasi Bapaslon Pilkada Kabupaten Serang 2020.
"Terkait dugaan pelanggaran yang disebut Bawaslu, itu pemakaian alun-alun. Itu merupakan bagian dari sarana pemerintah. tidak boleh dipakai ajang deklarasi maupun kampanye," kata Ferry, saat menyampaikan keterangan pers, Kamis (10/09/2020).
Selain itu, lanjut Ferry, tim investigasi yang dibentuk ASIK, menemukan juga beberapa bilboard sosialisasi progres pembangunan di Kabupaten Serang, yang terpasang di sekitar area deklarasi menggunakan fofo yang sama persis dengan yang digunakan saat deklarasi.
"Ini saya nilai, pasangan petahana kurang beretika, dalam hal memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk berkampanye," ucap Ferry
Menanggapi klarifikasi tim advokasi hukum Tatu-Pandji, Ferry mengatakan, bahwa landasan hukum yang digunakan tidak tepat. Ketentuan Pilkada diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juli 2016.
"Kalau undang-udang Nomor 7 tahun 2017, itu mengatur soal pemilihan umum (pemilu) bukan Pilkada," tegas Ferry
Ferry juga mengatakan, soal dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah seperti disebut Bawaslu, pihaknya mengapresiasi dam mendukung untuk ditindaklanjuti.
"Sekali lagi, kami apresiasi langkah-langkah Bawaslu. Bila tim advokasi hukum pasangan Tatu Pandji keberatan, tak perlu ribet menggunakan pasal-pasal UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Cukup tunjukkan bukti sewa, kalau memang itu menyewa. gitu aja kok," imbuh Ferry.
Sebelumnya, temuan Bawaslu ini sudah diluruskan oleh Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji, yang diketuai oleh Deni Ismail Pamungkas.
"Alun-alun Kramatwatu pun bukan tempat yang dilarang oleh Undang - undang karena merupakan ruang publik, yang bisa digunakan oleh siapa saja termasuk oleh Tatu-Pandji sebagai Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati," ungkap Deni (red)
