Ingatkan Warga Soal Covid-19, Polsek Walantaka Pasang Baliho Maklumat Kapolri
Bantenekspose.com - Polsek Walantaka Kota Serang dan jajaran melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk atau baliho Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020, di depan Kantor Markas Kepolisian Sektor Walantaka, Kamis (24/09/2020).
Kapolri menerbitkan maklumat tentang kepatuhan Protokol Kesehatan dalam tahapan Pilkada Tahun 2020 pada tanggal 21 September 2020, maklumat itu bernomor MAK/3/IX 2020.
Kapolres Serang Kota, AKBP. Yunus hadith Pranoto, melalui Kapolsek Walantaka, AKP Kasmuri, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk atau Baliho maklumat Kapolri bertujuan, agar keselamatan jiwa tetap diutamakan dalam Pilkada serentak 2020, dengan mematuhi kebijakan dan peraturan Pemerintah terkait pencegahan dan penanganan, serta Protokol Kesehatan Covid-19.
"Pemasangan spanduk maklumat kapolri ini guna memberikan peringatan kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati terhadap penyebaran wabah covid-19," ucap AKP Kasmuri.
Karena dalam waktu dekat, kata AKP Kasmuri, beberapa daerah akan menggelar pesta demokrasi pemilihan kepala daerah. Maka untuk itu, dalam memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan, baik kepada peserta maupun pihak terkait agar tidak terpapar wabah covid-19, harus dapat mengikuti maklumat yang di keluarkan Kapolri tersebut.
"Kemudian, setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, Konvoi, atau sejenisnya," jelasnya.
Untuk itu, masih kata AKP Kasmuri, pihaknya meminta kepada seluruh penyelenggara, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam tahapan Pilkada wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Tetap selalu mematuhi dan menjalankan Social Distancing dan Physical Distancing," tegas Kapolsek.
"Dalam maklumat tersebut, pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan," imbuhnya.
Selain itu, lanjut AKP Kasmuri, disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai perundang-undangan yang berlaku apabila menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat.
"Selanjutnya, Bila di temukan terjadinya pelanggaran, maka anggota kepolisian berhak memberikan teguran sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku," ungkapnya.
Kapolsek Walantaka berharap, agar masyarakat mematuhi dan memahami isi maklumat Kapolri guna mencegah penyebaran Virus Covid-19 dan terciptanya Pemilu aman, damai dan lancar.
"Harapan saya kepada masyarakat agar dapat mengikuti aturan dan arahan yang telah di tetaokan pemerintah baik melalui maklumat kapolri, Pergub banten,perwal atau perbup, agar percepatan penanggulangan wabah civid-19 ini bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.(uci)
