NEWS

Sikapi Pergub 38 Tahun 2020, Syafrudin: Penerapan di Masyarakat Kedepankan Teguran

Bantenekspose.com - Pemerintah Kota Serang menyatakan telah siap menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) No 38 tahun 2020 terkait protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Walikota Serang Syafrudin usai menghadiri acara peresmian kampung tangguh nusantara (KTN) kalimaya, di Kelurahan Pipitan Kota Serang, Selasa (25/08/2020).

Menurut Syafrudin, Pemkot Serang telah mempunyai Peraturan Walikota (Perwal) terkait hal tersebut, dan sudah ditandatangani.

"Tinggal nanti disesuaikan dengan Pergub yang ada saja," ungkap Syafrudin

Walaupun dalam Pergub, ada sanksi berupa denda berupa uang, dirinya berharap dalam penerapan di masyarakat akan lebih dikedepankan teguran.

"Kalau ada pelanggaran kita perbanyak teguran dulu, jadi tidak harus denda mendenda dulu," jelas Syafrudin.

Jadi, lanjut Syafrudin, harus teguran yang di utamakan, harus disampaikan, 
terutama sosialisasi dan edukasi, karna ini masalah kebiasaan, merubah yang tidak biasa menjadi biasa.

"Kalau pun telah banyak teguran-teguran dilakukan, namun tidak mau mengikuti juga, baru nanti yang terakhir dikenakan denda," tutup Syafrudin (uci)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar