NEWS

Tak Tercapai Kesepakatan, Gugatan PMH Gubernur Banten Dilanjut Awal Agustus

H Wahyudi, Ketua TIM Kuasa Hukum Penggugat, dalam perkara gugatan PMH Gubernur Banten Pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB. (foto: dok BE)
Bantenekspose.com - Perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Gubernur Banten, berkait dengan pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank BJB belum kelar. Pada sidang mediasi yang telah dilaksanakan, belum tercapai kata sepakat. Sehingga sidang mediasi akan kembali digelar pada 6 Agustus 2020 mendatang

Demikian diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat, H Wahyudi SH, melalui siaran pers yang diterima Bantenekspose.com, Kamis (23/07/2020).

Dikatakan Wahyudi, pada sidang mediasi yang digelar hari ini Kamis (23/07/2020), sebagai principal pada perkara gugatan terhadap PMH Bank Banten, Moch. Ojat Sudrajat turut hadir.

"Hari ini kami team kuasa hukum Penggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Bank Banten menghadiri agenda mediasi. Moch. Ojat Sudrajat sebagai principal, juga hadir," ujar Wahyudi

Wahyudi juga mengatakan, bahwa pada mediasi sebelumnya memang diamanatkan oleh hakim mediator, agar para pihak untuk hadir langsung atau tidak diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.

"Tetapi, pada mediasi hari ini hanya pihak penggugat dan turut tergugat 2, yaitu PT BGD yang hadir Komisaris. Sementara para pihak lainya diwakilkan," kata Wahyudi.

Masih menurut Wahyudi, tergugat 1 Bank Banten diwakili oleh kuasa hukumnya dari ABP Law Firm, tergugat 2 Gubernur Banten diwakili oleh kuasanya, yaitu dari unsur Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta dari unsur Biro Hukum Pemprov banten. Tergugat 3 dihadiri oleh perwakilan dari sekretariat DPRD, turut tergugat 1 Bank Indonesia Perwakilan Banten dihadiri oleh perwakilan dan tergugat 3 BPKAD Prov. Banten diwakili oleh kuasanya dari Jaksa Pengacara Negara.

"Materi dari mediasi, adalah kami dari pihak penggugat untuk menyampaikan beberapa point terkait keinginan kami dalam hal mediasi ini. Point tersebut, akan kami tuangkan dalam bentuk resume. Sehingga, nantinya resume tersebut diberikan kepada para pihak baik para tergugat ataupun para turut tergugat," terang Wahyudi.

Masih menurut Wahyudi, point-point tersebut kemudian akan dikaukuskan secara bersama.

"Apakah point-point yang kami inginkan disepakati atau tidak. Bila disepakati maka akan terjadilah perdamaian dan bila tidak sepakat, maka persidangan akan dilanjutkan kepada pokok perkara," ujarnya.

Sebelum para pihak membuat resume, lanjut Wahyudi, tadi secara keseluruhan para pihak diminta menyampaikan secara garis besar point-point sebagai bahan gambaran. Kesimpulanya, belum ada kesepakatan damai antara penggugat dengan para tergugat serta turut tergugat.

"Kami sebagai penggugat akan menyiapkan resume yang berisi point-point yang kami inginkan tentunya. Kami juga, mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah hadir, tidak ada niatan kami sebagai penggugat untuk menggaggu aktivitas para pihak baik tergugat ataupun turut tergugat. Gugatan ini, kami lakukan semata-mata koreksi perbaikan ke depannya," tutup Wahyudi. (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar