NEWS

Berikan Relaksasi Cicilan, ASN Pemprov Banten Apresiasi Bank Serang

Kasubag Kerjasama Pol PP Provinsi Banten, M Ali Hanafiah, 
BantenEKspose.com - Kebijakan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Serang atau Bank Serang, yang memberikan relaksasi kepada nasabah yang mempunyai utang, diapresiasi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Banten. ASN yang punya utang kepada Bank Serang, diberikan kelonggaran untuk mencicil kewajibannya pada Januari 2021.

"Saya ucapkan terimakasih kepada Bank Serang, yang telah aspiratif dengan usulan ASN Provinsi Banten. Sehingga ASN Provinsi Banten yang mempunyai kewajiban kepada Bank Serang, diberikan keleluasaan untuk membayar cicilan pada buan Januari 2021," ungkap Kasubag Kerjasama PoL PP Provinsi Banten, M Ali Hanafiah, kepada Bantenekspose.com, Rabu (08/07/2020).

Menurut Ali, kebijakan relaksasi dari Bank milik Pemkab Serang itu, merupakan sebuah terobosan dan solusi yang tepat, ditengah situasi ekonomi yang terdampak covid-19.

"Kami ASN Pemprov Banten memberikan Apresiasi kepada Bank milik Pemkab Serang itu," imbuh Ali

Ali berharap, langkah yang diambil Bank Serang bisa diikuti oleh lembaga keuangan dan perbankan lainnya, agar memberikan kebijakan relaksasi kepada ASN, baik yang berada dalam lingkup birokrasi Pemprov Banten, maupun Kabupaten dan Kota yang ada di Banten.

"Kami berharap bukan hanya BPR Serang yang memberikan relaksasi, tetapi lembaga keuangan dan perbankan lainnya, juga patut mencontoh Bank Serang," harap Ali

Karena mayoritas ASN Pemprov Banten banyak yang mempunyai kewajiban kepada Bank Banten, Ali juga meminta, lembaga perbankan anak perusahaan Banten Global Development tersebut, bisa menyontoh Bank Serang, memberikan relaksasi kepada ASN.

"Karena itu, saya mengimbau kepada Bank Banten untuk segera memberikan relaksasi kepada ASN Pemprov Banten yang mempunyai kewajiban, termasuk pula lembaga keuangan BPR Kertaraharja di Kabupaten Tangerang," tutup Ali (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar