Kapolres Metro Tangerang Kota, Gelar Rekonstruksi Suami Bunuh Istri
0 menit baca

Bantenekspose.com - Peristiwa sadis itu terjadi pada Sabtu
lalu, 08 Februrari 2020, dengan pisau dapur, Edy Purnama Ong (72) tegas menusuk
istrinya Nur Khayati (50) hingga tewas.
Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan
sadis yang dilakukan oleh Edy Purnama Ong (72), yang digelar di Kampung Nagrak,
Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, Jumat (05/06/2020)
Rekontruksi dipimpin langsung Kapolres Metro Tangerang Kota,
Kombes Pol Sugeng Hariyanto didampingi Kabag Ops AKBP Ruslan, Kapolsek
Jatiuwung, Kompol Aditya S.P Sembiring, Wakapolsek AKP Rosid, Kasubag humas
Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dan Kanitreskrim Polsek Jati
Uwung AKP Jazali Hariyono.
“Hari ini kita
melaksanakan rekontruksi kasus penganiayaan atau pembunuhan terhadap Nur
Khayati yang dilakukan oleh suaminya Edy Purnama Ong, yang mengakibatkan korban
meninggal dunia,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng
Hariyanto kepada awak media saat gelar Konferensi Pers usai memimpin
rekontruksi di lokasi kejadian, Jumat (05/06/2020)
Kapolres mengatakan, usai peristiwa sadis dan memilukan itu
penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh jajaran Polsek Jatiuwung.
“Tadi ada 45 reka
adegan, yang mana tindak pidana ini berawal dari persoalan rumah tangga. Kami
juga mengamankan bb minuman berakhohol yang diminum oleh tersangka dan botol
minuman yang diminum oleh korban,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan asbak yang
digunakan korban untuk melempar tersangka, kedua tersangka dilempar menggunakan
gelas. Hal tersebut diduga yang memicu tersangka gelap mata (marah) kemudian
mengambil pisau dapur untuk melakukan pembunuhan terhadap istrinya
sendiri.
“Barang bukti baju-baju
korban juga kita amankan. Waktu kejadian, upaya penyelamatan oleh para saksi
sempat dilakukan, namun akhirnya korban meninggal di RS Sari Asih,” terang
Kapolres.
Ia menyebut, akibat aksi pelaku, korban mengalami 43
tusukan. Menurut keterangan ahli, bahwa adegan yang ke 24 dan 25 dan 26,
tusukan mengarah pada leher dan lambung, sehingga menyebabkan korban meninggal
dunia.
Disinggung apakah kejadian tersebut terkait cinta segitiga,
Kapolres mengatakan, bahwa bentuk pertikaian tidak ada saksi yang melihat.
Menurutnya, biarlah nanti jalanya proses persidangan yang
bisa menentukan apakah tersangka melakukan itu ada hubungan segitiga atau
tidak.
Kapolres menambahkan, terhadap tersangka dilakukan
penangkapan dan penahanan. Namun karena tersangka kondisinya sakit kanker
tenggorokan berdasarkan hasil lab yang diberikan keluarga korban ke pihak
penyidik, jadi tersangka di RS Kramat Jati dan dalam pengawasan petugas
Kepolisian.
“Nanti Pengadilan
yang akan menyatakan bersalah atau tidak, apakah pelaku mengalami gangguan jiwa
atau tidak. Selama ini pemberitahuan dari dokter pelaku normal. Namun dibawah
pengawasan medis sementara tersangka normal,” kata Kapolres.
Atas perbuatanya, pelaku terancam Pasal 44 Ayat 3 jo Pasal
5a UU RI No. 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
dan Atau Pasal 320 KUHP dan Atau Pasal 338 dan Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP,
dengan ancaman Pidana 25 tahun. (*/red)