Soal Permen Baby Lobster, Ini Kata Ketua DPRD Kabupaten Lebak
0 menit baca
Bantenekspose.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Dindin Nurohmat menyambut baik dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang
Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Pasalnya, dengan dikeluarkannya Permen KP yang baru ini, memberikan angin segar bagi nelayan di Lebak Selatan untuk berusaha secara legal, baik pengambilan maupun dalam penjualan benih bening lobster.
"Pada dasarnya, penangkapan dan ekspor-impor benih bening lobster sebelumnya sempat menjadi polemik bagi para nelayan. Karena tak sedikit nelayan yang harus sembunyi-sembunyi menangkap benih bening lobster karena tidak ada jalan keluar untuk menghidupi keluarga," tutur Dindin.
Meski pemerintah membolehkan penangkapan dan export benih bening lobster, papar Dindin, namun ada sejumlah aturan yang harus ditaati oleh pengusaha benih bening lobster, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dari peraturan tersebut.
Diantaranya, lanjut Dindin, kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster harus sesuai hasil kajian Kementrian KP, Eksportir harus melaksanakan kegiatan Pembudidayaan Lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudi daya setempat.
Selain itu terang Dindin, benih bening lobster diperoleh dari nelayan kecil penangkap benih bening lobster yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan benih bening lobster, penangkapan Benih Bening Lobster harus dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif
"Exportir harus memiliki surat Keterangan asal benih benih bening lobster yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan," tutur Dindin
Pengeluaran Benih Bening Lobster, lanjut Dindin, harus dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebagai tempat pengeluaran khusus benih bening lobster. Selain itu, pengeluaran benih bening lobster dikenakan kewajiban membayar Bea Keluar dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per satuan ekor benih bening lobster
"Penangkap benih bening lobster dan eksportir benih bening lobster harus terdaftar di Kementrian Kelautan dan Perikanan. Maka dengan diberlakukannya Permen KP ini, diharapkan tidak ada lagi penangkapan dan export benih bening lobster yang dilakukan secara ilegal, karena sudah ada perusahaan yang sudah mendapat izin dari Kementrian KP," pungkas Dindin.(Odil)
Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Pasalnya, dengan dikeluarkannya Permen KP yang baru ini, memberikan angin segar bagi nelayan di Lebak Selatan untuk berusaha secara legal, baik pengambilan maupun dalam penjualan benih bening lobster.
"Pada dasarnya, penangkapan dan ekspor-impor benih bening lobster sebelumnya sempat menjadi polemik bagi para nelayan. Karena tak sedikit nelayan yang harus sembunyi-sembunyi menangkap benih bening lobster karena tidak ada jalan keluar untuk menghidupi keluarga," tutur Dindin.
Meski pemerintah membolehkan penangkapan dan export benih bening lobster, papar Dindin, namun ada sejumlah aturan yang harus ditaati oleh pengusaha benih bening lobster, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dari peraturan tersebut.
Diantaranya, lanjut Dindin, kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster harus sesuai hasil kajian Kementrian KP, Eksportir harus melaksanakan kegiatan Pembudidayaan Lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudi daya setempat.
Selain itu terang Dindin, benih bening lobster diperoleh dari nelayan kecil penangkap benih bening lobster yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan benih bening lobster, penangkapan Benih Bening Lobster harus dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif
"Exportir harus memiliki surat Keterangan asal benih benih bening lobster yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan," tutur Dindin
Pengeluaran Benih Bening Lobster, lanjut Dindin, harus dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebagai tempat pengeluaran khusus benih bening lobster. Selain itu, pengeluaran benih bening lobster dikenakan kewajiban membayar Bea Keluar dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per satuan ekor benih bening lobster
"Penangkap benih bening lobster dan eksportir benih bening lobster harus terdaftar di Kementrian Kelautan dan Perikanan. Maka dengan diberlakukannya Permen KP ini, diharapkan tidak ada lagi penangkapan dan export benih bening lobster yang dilakukan secara ilegal, karena sudah ada perusahaan yang sudah mendapat izin dari Kementrian KP," pungkas Dindin.(Odil)
