Warga Baduy Tolak Bansos Tunai Penanganan Covid-19
0 menit baca
BantenEkspose.com - Pemerintah Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, menolak Bantuan Langsung Tunai (BST) penanganan terdampak virus covid-19 dari pemerintah pusat maupun daerah, dan meminta agar bantuan tersebut diberikan kepada warga lainya.
Desa Kanekes yang disetujui oleh lembaga adat Baduy, menolak bantuan tersebut, karena dinilai akan menimbulkan masalah. Jumlah warga yang menerima BST sebanyak 21 orang (KPM) dari jumlah penduduk di Desa Kanekes sekitar 11.650 jiwa yang tersebar di 35 perkampungan.
“Lamun bantuan ti pamarentah ditarima, bakal nimbulkeun masalah. Nu narima ngan saeutik dibandingkeun jeung rahayat nu aya, jeung kami hese nanggungjawabna (kalau bantuan tersebut diterima, akan menimbulkan masalah, yang menerima sedikit dibandingkan dengan masyarakat yang ada di Desa Kanekes. Kami tidak sanggup mempertanggungjawabkannya,” kata Saija Kepala Desa Kanekes, Rabu (27/5/2020).
Menurut Kades Kanekes atau Jaro Saija, jumlah masyarakat Desa Kanekes sebanyak 11.650 jiwa, sementara bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial sebanyak 21 (dua puluh satu) keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan tersebut diserahkan oleh petugas sebelum lebaran,
Dijelaskan, Jaro Sadi, masyarakay Baduy sejak dahulu hingga kini tetap patuh dan taat untuk memegang adat leluhur. Hidup harus bersahaja, rukun dan saling membantu, namun tidak meminta minta.
“Mun aya nu dibere bantuan, nu lain teu narima, kami mah moal bisa ngahakan, sabab teu adil. Urang Kanekes moal kalaparan, kami mah loba keneh pare di leuit. Jeung kami teu pernah menta bantuan (kalau ada tetangga yang diberikan bantuan, yang lain tidak menerima, maka yang menerima tidak kuasa untuk makannya. Warga Kanekes tidak akan kelaparan, karena masih banyak persediaan padi di lumbung. Kami pun tidak pernah meminta bantuan tersebut,”kata Jaro Sadi.
Sementara, petugas Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Leuwidamar, Uju, yang dihubungi melalui ponsel, Rabu (27/5/2020), membenarkan Pemerintah Desa Kanekes dan tokoh adat Kanekes (Baduy), menolak Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 63/2020 tentang Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Menurut Uju, sebelum menolak bantuan BST, warga Baduy mengadakan musyawarah adat. Mereka terdiri dari; Kepala Desa Kanekes, tokoh adat, RT dan RW, yang hasilnya memutukan; menolak bantuan BST dan meminta diberikan kepada warga yang lain di luar Desa Kanekes.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, H. Eka Darma Putra, Spd. MM, saat dihubungi, membenarkan adanya penolakan BST dari warga Baduy. Mereka masih memegang teguh adat leluhur. Itu sudah hak mereka, sesuai dengan adat istiadatnya yang mereka junjung tinggi.
“Penolakan adanya bantuan sosial tunai (BST) dituangkan dalam surat pernyataan dari Kepala Desa Kanekes, yang sebelumnya dilakukan musyawarah dengan tokoh adat, BPD, RT dan RW," kata Eka Darma. (rls/dodo)
Desa Kanekes yang disetujui oleh lembaga adat Baduy, menolak bantuan tersebut, karena dinilai akan menimbulkan masalah. Jumlah warga yang menerima BST sebanyak 21 orang (KPM) dari jumlah penduduk di Desa Kanekes sekitar 11.650 jiwa yang tersebar di 35 perkampungan.
“Lamun bantuan ti pamarentah ditarima, bakal nimbulkeun masalah. Nu narima ngan saeutik dibandingkeun jeung rahayat nu aya, jeung kami hese nanggungjawabna (kalau bantuan tersebut diterima, akan menimbulkan masalah, yang menerima sedikit dibandingkan dengan masyarakat yang ada di Desa Kanekes. Kami tidak sanggup mempertanggungjawabkannya,” kata Saija Kepala Desa Kanekes, Rabu (27/5/2020).
Menurut Kades Kanekes atau Jaro Saija, jumlah masyarakat Desa Kanekes sebanyak 11.650 jiwa, sementara bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial sebanyak 21 (dua puluh satu) keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan tersebut diserahkan oleh petugas sebelum lebaran,
Dijelaskan, Jaro Sadi, masyarakay Baduy sejak dahulu hingga kini tetap patuh dan taat untuk memegang adat leluhur. Hidup harus bersahaja, rukun dan saling membantu, namun tidak meminta minta.
“Mun aya nu dibere bantuan, nu lain teu narima, kami mah moal bisa ngahakan, sabab teu adil. Urang Kanekes moal kalaparan, kami mah loba keneh pare di leuit. Jeung kami teu pernah menta bantuan (kalau ada tetangga yang diberikan bantuan, yang lain tidak menerima, maka yang menerima tidak kuasa untuk makannya. Warga Kanekes tidak akan kelaparan, karena masih banyak persediaan padi di lumbung. Kami pun tidak pernah meminta bantuan tersebut,”kata Jaro Sadi.
Sementara, petugas Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Leuwidamar, Uju, yang dihubungi melalui ponsel, Rabu (27/5/2020), membenarkan Pemerintah Desa Kanekes dan tokoh adat Kanekes (Baduy), menolak Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 63/2020 tentang Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Menurut Uju, sebelum menolak bantuan BST, warga Baduy mengadakan musyawarah adat. Mereka terdiri dari; Kepala Desa Kanekes, tokoh adat, RT dan RW, yang hasilnya memutukan; menolak bantuan BST dan meminta diberikan kepada warga yang lain di luar Desa Kanekes.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, H. Eka Darma Putra, Spd. MM, saat dihubungi, membenarkan adanya penolakan BST dari warga Baduy. Mereka masih memegang teguh adat leluhur. Itu sudah hak mereka, sesuai dengan adat istiadatnya yang mereka junjung tinggi.
“Penolakan adanya bantuan sosial tunai (BST) dituangkan dalam surat pernyataan dari Kepala Desa Kanekes, yang sebelumnya dilakukan musyawarah dengan tokoh adat, BPD, RT dan RW," kata Eka Darma. (rls/dodo)

