PSBB Kota Tangsel Diperpanjang, Mulai Hari Ini
0 menit baca
Bantenekspose.com - Walikota Tangerang Selatan
(Tangsel) Airin Rachmi Diany akan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB). Diperpanjangnya PSBB berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 338/kep.137-Huk/2020
tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan
Covid -19.
"Kami putuskan mememperpanjang pelaksanaan PSBB Sabtu (2/5) Sampai dengan
Batas Waktu yang ditentukan dalam Keputusan Gubenur Banten terkait PSBB, "
ucap Airin, Jumat (1/5/2020).
Airin berharap masyarakat Tangsel mematuhi aturan PSBB, sehingga wabah Corona
bisa selesai. "Seperti kata Pak Presiden, kunci keberhasilan PSBB, kedisiplinan semua
pihak menjalankan,Kami berharap dengan perpanjangan ini, kedisplinan masyarakat
Tangsel akan meningkat,sehingga kita bisa memutus mata rantai penyebaran covid
-19 Di Tangsel," jelasnya
Jika pada periode pertama
PSBB yakni dari 18 April hingga 1 Mei 2020 pelanggar hanya diberi peringatan
dan edukasi, ke depannya penegakan akan diperketat. Penindakan tersebut akan dilakukan oleh Pemkot Tangsel bekerjasama dengan
Polres Tangsel dan Kodim 0506/Tangerang.
"Saya berharap betul
kita semua disiplin dan kami di jajaran Pemkot bersama dengan Polres dan Kodim
di periode ini kita akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan perusahaan
yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun," ucapnya.
Menurut dia, penindakan perlu dilakukan karena masih banyaknya masyarakat
maupun perusahaan yang tidak menghiraukan larangan PSBB. "Mari sama-sama kita tingkatkan kedisiplinan,agar virus covid ini bisa
berakhir. Karena dengan kedisiplinanlah Kita bisa memutus rantai penyebaran
virus covid-19 ini," singkatnya. (humas/red)
