Musa Weliansyah: Diduga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Lebak Ada Supplier Calo
0 menit baca

Bantenekspose.com - Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PPP, Musa
Weliansyah menyebut dalam program Bantuan Sosial Pangan (BSP) berupa pemberian
sembako yang sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Lebak
terdapat Supplier Calo.
Musa mengatakan, Supplier calo tersebut kerap mencari keuntungan dalam
program sembako yang memberatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Padahal Kata
Musa, Program sembako merupakan kebijakan Pemerintah yang diperuntukan bagi
warga miskin.
Tak hanya itu, Musa menegaskan memiliki bukti kuat soal adanya supplier
calo tersebut yang dinilai hanya memberatkan pihak KPM. Lebih lanjut, Musa juga
menyoroti terkait surat undangan dari Dinas Sosial Kabupaten Lebak kepada
sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah pihak lainnya
untuk hadir hari ini (Senin, 23/3/2020).
Menurut dia, undangan dari Dinsos Lebak tersebut sebagai tindaklanjut dari
audiensi dengan pimpinan dewan dan sebagai implentasi adanya surat edaran (SE)
Direktur Penanganan Fakir Miskin (PFM) Wilayah II Kementerian RI. Musa menilai,
Surat Edaran (SE) dari Direktur PFM wilayah II tersebut tanda dasar melainkan
kepentingan perusahaan yang menjadi supplier.
“Saya kira menjadi tandatanya besar jika pimpinan DPRD tidak membentuk
pansus dalam persoalan BSP 2020, saya berharap para angota DPRD bisa memiliki
tujuan yang sama untuk membantu KPM yang menjadi ajang kepentingan bisnis
supplier calo,” kata Musa eliansyah.
Dikatakan Musa, Surat edaran direktur PFM wilayah II sarat kepentingan yang diduga
surat itu keluar atas usaha sebuah PT suplayer, untuk menetralisir persoalan MoU
yang dilakukan oleh suplayer terutama dengan e-warong di Kabupaten Lebak dan
Pandeglang.
"Surat tersebut tanpa dasar melainkan azas kepentingan, harusnya
direktur PFM wilayah II terlebh dahulu mengkonsultasikan dengan Dirjen PFM dan
Menteri Sosial,” jelas Musa.
Musa menduga, surat tersebut diduga hanya ada di Direktur PFM wilayah II,
sementara di dirjen PFM wilayah I dan III itu tidak ada. Ia mengatakan, tujuannya jelas untuk kepentingan MoU antara e–warong dan Supplier
calo, harusnya Dinsos berusaha mendorong e–warong mandiri, dan jangan
sembarangan supplier sementara tidak sesuai dengan kemampuan dasar.
"Kalau toh
surat edaran dirjen PFM mau diindahkan dorong MoU e – warong dengan pengusaha
lokal langsung yang ada disetiap kecamatan, tidak mesti melalui supplier calo
yang mencari keutungan semata di program BSP, sehingga KPM membeli komoditas
semua diatas HET, ini akibat adanya supplier calo,” terang Musa.
Musa menegaskan soal ini jangan dianggap sepela. “Jika persoalan ini dianggap sepele, saya kira ini tidak
berprikemanusiaan. Ini persoalan rakyat miskin, harus menjadi tangungjawab kita
bersama apalagi lembaga DPRD,” pungkasnya. (red)
Baca Juga