NEWS

BNNP Banten Musnahkan 50 Kg Ganja

Bantenekspose.com Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten melakukan pemusnahan 50 kilogram narkotika jenis ganja. Hasil penangkapan petugas di salah satu kantor agen perjalanan bus di Kota Tangerang. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, di halaman Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Kamis (26/3/2020).

Diketahui, pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana, serta didampingi dari perwakilan Kejati Banten, Polda Banten dan tokoh masyarakat.


"Dari pengungkapan tersangka, barang bukti ganja seberat 50 kilogram ini di kirim dari Aceh," kata Tantan, saat memberikan keterangan kepada awak media.


Tantan mengungkapkan, pihaknya telah berhasil menangkap dua tersangka yang berinisial MM (38) warga Jakarta Timur, dan BW (23) warga Kota Bekasi, Jawa Barat. Diketahui, keduanya berperan sebagai kurir.


"Kami mendapat laporan bahwa ada tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja oleh dua pelaku asal Jakarta dan Bekasi. Kami langsung menangkap kedua pelaku serta membawa barang bukti tersebut," ungkapnya.


Dia mejelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tanggal 18 Februari 2020, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana pengiriman narkotika berupa 50 paket ganja yang disamarkan dalam bentuk empat paket asam jawa.


Dari hasil pengakuan tersangka, mengaku paket ganja tersebut di kirim dari Aceh, yang merupakan milik warga binaan di wilayah Banten berinisial MF (36) dan ND (29). Mereka juga mengaku ganja tersebut akan di edarkan diwilayah Banten.


"Ganja tersebut merupakan milik warga Binaan di wilayah Banten. Yang berinisial MF (36), l dan ND (29)," jelasnya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu unit Toyota Calya warna abu-abu dengan No.Pol B 2502 PKC, satu lembar STNK, dua kartu ATM BCA, satu buku rekening BCA, dua Kartu Tanda Pendusuk (KTP), satu lembar Surat Tanda Terima dari pihak bus, enam unit handphone beserta sim card.


Atas perbuatannya, Tantang mengatakan, Para teraangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (es'em)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar