Ini Kata Menag: Tugas KUA Bukan Hanya Urusan Nikah
0 menit baca

Bantenekspose.com
- Tugas
Kantor Urusan Agama (KUA) mengalami perluasan, tidak semata mengurus
administrasi pencatatan nikah, tapi ada peran besar terkait penyiapan generasi
bangsa ke depan. Peran tersebut terkait penanganan masalah stunting, penguatan
moderasi beragama, dan pencegahan korupsi.
Demikian
dikemukakan Menteri Agama Fachrul Razi, dihadapan ratusan Kepala Kantor Urusan
Agama (KUA) se-Provinsi Banten di Serang, Kamis (20/02/2020).
"Tugas
menikahkan misinya meluas, tidak hanya membina keluarga sakinah dari aspek
agama, tapi juga masalah kesehatan dan pembangunan generasi bangsa. Penanganan
stunting menjadi salah satu aspek utama karena angkanya sangat tinggi,"
terang Menag Fachrul Razi di Serang
Hadir
dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenag Provinsi Banten, Direktur Bina KUA
dan Keluarga Sakinah, para Kabid dan Kepala Kankemenag Kab/Kota, serta Kepala
KUA se-Provinsi Banten.
"Kita
tidak ingin punya generasi yang kuntet dan tidak bisa dikembangkan lagi, baik
fisik maupun intelektual, karena kurang ada bimbingan yang baik, sejak menikah
hingga membina keluarga," lanjutnya.
Menag
berpesan, bahwa masa depan akan penuh persaingan. Karenanya, KUA harus
ikut mempersiapkan lahirnya generasi bangsa berkualitas. Kemenag akan
ikut berperan memberikan edukasi kepada calon pengantin tentang bahaya stunting
melalui penguatan bimbingan perkawinan atau bimwin.
Ada
empat "terlalu" yang akan terus dikampanyekan. Jangan terlalu muda
menikah. Jangan terlalu tua menikah. Jangan terlalu rapat jarak melahirkan. Dan
jangan terlalu sering melahirkan.
"Kedepan, kita ingin bimwin bisa dimanfaatkan untuk memberikan bimbingan teknis
terkait kesehatan," pesannya.
Hal
kedua yang diingatkan Menag terkait penguatan moderasi beragama. Menag minta
KUA menjadi ujung tombak dalam tugas ini. "Kita tidak boleh bosan untuk
terus mengajak orang agar toleran dan menghargai orang lain," pesannya.
Terakhir, Menag berpesan tentang pemberantasan korupsi. Menag menegaskan bahwa tidak
boleh ada transaksi hutang budi, baik dalam lelang pekerjaan maupun lelang
jabatan. Siapapun pemenang lelang pekerjaan, dia hanya berhutang pada negara
dan itu harus dibuktikan dengan kualitas kerja.
Demikian
juga soal jabatan, amanah diberikan melalui lelang terbuka dan atas pilihan
kualitas dan kompetensi terbaik. "Yang
dilantik bukan karena alasan sayang, tapi karena dipandang bahwa dialah yang
terbaik untuk duduk di jabatan tersebut. Jadi tidak ada hutang budi atau
hutang setoran," tandasnya. (rls/red)