Tinjau Ruang Kelas SMPN 13 Kota Serang Yang Rusak, Ketua DPRD Nilai Pemkot Serang Lalai
0 menit baca
Bantenekspose.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi, bersama Ketua Komisi IV Khoeri Mubarok meninjau langsung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13 Kota Serang, yang ruang kelasnya dalam kondisi rusak dan kerap mengancam para siswa saat pembelajaran.
Budi mengaku akan segera melakukan komunikasi dengan kepala daerah untuk memanggil Kabag Aset di BPKAD Kota Serang.
"Kita akan panggil (Kabag Aset) dan segera di selesaikan, ini saya berharap kepada kepala daerah pilih orang yang benar-benar mau bekerja, jangan main-main urus ini aja tidak bisa," ucap Budi kepada wartawan, Selasa (14/01/2020)
Budi melihat hal ini ada unsur pembiaran, karena sejak tahun 2017 sampai tahun 2020 ini penghapusan gedung belum juga dilaksanakan.
"Kalau ada apa-apa Dindikbud yang disalahin, kan ada aturannya, ini sudah jelas tidak beres," katanya.
Ia juga menilai, bahwa pihak Aset sudah lalai dan lambat dalam bekerja untuk menindaklanjuti usulan penghapusan aset ruang kelas tersebut. "Seharusnya cepat tanggap, soal pendidikan dan keselamatan siswa harus didahulukan. Jangan sampai ada korban, baru bertindak," jelasnya.
Usulan penghapusan aset yang sudah dilayangkan pihak sekolah sejak tahun 2017 sampai awal tahun 2020 ini tidak pernah direspon Pemkot Serang.
"Untuk itu kepada Bu Murni dari Sekretaris Inspektorat dan Pak Sukamta dari Kabag Aset, saya minta agar cepat merespon usulan penghapusan aset dengan memahami kondisi usulannya," katanya.
"Semoga dalam waktu dekat saya dapat kabar baik. Jangan abaikan urusan penting. Sebagai abdi negara, seharusnya jadi pelayan masyarakat yang baik. Semoga menjadi hikmah untuk bersama membawa Kota Serang menjadi maju," sambungnya. (uc/humas)
Budi mengaku akan segera melakukan komunikasi dengan kepala daerah untuk memanggil Kabag Aset di BPKAD Kota Serang.
"Kita akan panggil (Kabag Aset) dan segera di selesaikan, ini saya berharap kepada kepala daerah pilih orang yang benar-benar mau bekerja, jangan main-main urus ini aja tidak bisa," ucap Budi kepada wartawan, Selasa (14/01/2020)
Budi melihat hal ini ada unsur pembiaran, karena sejak tahun 2017 sampai tahun 2020 ini penghapusan gedung belum juga dilaksanakan.
"Kalau ada apa-apa Dindikbud yang disalahin, kan ada aturannya, ini sudah jelas tidak beres," katanya.
Ia juga menilai, bahwa pihak Aset sudah lalai dan lambat dalam bekerja untuk menindaklanjuti usulan penghapusan aset ruang kelas tersebut. "Seharusnya cepat tanggap, soal pendidikan dan keselamatan siswa harus didahulukan. Jangan sampai ada korban, baru bertindak," jelasnya.
Usulan penghapusan aset yang sudah dilayangkan pihak sekolah sejak tahun 2017 sampai awal tahun 2020 ini tidak pernah direspon Pemkot Serang.
"Untuk itu kepada Bu Murni dari Sekretaris Inspektorat dan Pak Sukamta dari Kabag Aset, saya minta agar cepat merespon usulan penghapusan aset dengan memahami kondisi usulannya," katanya.
"Semoga dalam waktu dekat saya dapat kabar baik. Jangan abaikan urusan penting. Sebagai abdi negara, seharusnya jadi pelayan masyarakat yang baik. Semoga menjadi hikmah untuk bersama membawa Kota Serang menjadi maju," sambungnya. (uc/humas)
