NEWS

Sikapi Tambang Pasir Pulomanuk, Badak Banten Minta Aparat Penegak Hukum Serius


Bantenekspose.com – Berkait dengan dugaan beroperasinya kembali penambangan pasir di Cipamubulan Pulomanuk Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, DPD Badak Banten Kabupaten Lebak, meminta jajaran penegak hukum bertindak tegas.

“Kami minta penegakan hukum yang ditangani Polres Lebak tidak hanya isapan jempol, kasus ini bukan rahasia lagi. Dugaan hilangnya policeline atau garis polisi, itu menandakan pengawasan terhadap obyek yang dalam proses hukum sangat lemah. Khawatir dapat memunculkan asumi negatif dari masyarakat terhadap Polres Lebak,” ujar Eli Sahroni, Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak, kepada Bantenekspose.com, Ahad (19/01/2020)

Eli juga berharap, penanganan hukum masalah tambang pasir di Pulomanuk tersebut, benar-benar serius, agar tidak muncul asumsi negatif dari publik. Terlebih dalam penanganan pertambangan yang diduga belum berizin.

Langkah penegak hukum yang tegas, ujar Eli, sedikitnya bisa meminimalisir perilaku negatif mereka yang selalu melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi perizinan yang sudah ditentukan. “Bagaimanapun ini menyangkut lingkungan hidup dan kita perlu menjaga keseimbangan alam dan melestarikannya. Maka, semestinya dalam usaha penambangan tidak sembarangan,” ujarnya.

Eli Sahroni
Menyikapi perkembangan di lokasi Cipamubulan Kecamatan Bayah, lanjut Eli, Badak Banten akan menurunkan tim investigasi ke lokasi tambang pasir, guna mendapatkan informasi dan data yang akurat, untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Badak Banten akan turunkan tim investigasi kesana. Semoga informasi yang kita gali akurat, sebagai bahan pertimbangan organisasi untuk mengambil sikap,” imbuh Eli

Eli juga tidak menampik, bila ditataran perusahaan tentang perijinan tambang Pemerintah Kabupaten Lebak, selalu saja main tutup mata. Dari perusahaan industri, perusahaan tambak, perusahaan tambang pasir kuarsa banyak yang tidak memiliki izin, namun dibiarkan melakukan aktivitas bisnisnya.

“Ini menandakan Polisi Pamong Praja tidak becus kerja selaku penegak perda. Banyak perusahaan yang tidak memiliki izin di biarkan melakukan aktivitas bisnisnya tanpa ada penindakan,” tegas Eli (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar