Sikapi Tambang Pasir Pulomanuk, Badak Banten Minta Aparat Penegak Hukum Serius
0 menit baca

Bantenekspose.com
– Berkait dengan dugaan beroperasinya kembali penambangan pasir di Cipamubulan Pulomanuk
Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, DPD Badak Banten Kabupaten
Lebak, meminta jajaran penegak hukum bertindak tegas.
“Kami minta penegakan
hukum yang ditangani Polres Lebak tidak hanya isapan jempol, kasus ini bukan
rahasia lagi. Dugaan hilangnya policeline
atau garis polisi, itu menandakan pengawasan terhadap obyek yang dalam proses
hukum sangat lemah. Khawatir dapat memunculkan asumi negatif dari masyarakat
terhadap Polres Lebak,” ujar Eli Sahroni, Ketua DPD Badak Banten Kabupaten
Lebak, kepada Bantenekspose.com, Ahad (19/01/2020)
Eli juga
berharap, penanganan hukum masalah tambang pasir di Pulomanuk tersebut,
benar-benar serius, agar tidak muncul asumsi negatif dari publik. Terlebih
dalam penanganan pertambangan yang diduga belum berizin.
Langkah
penegak hukum yang tegas, ujar Eli, sedikitnya bisa meminimalisir perilaku
negatif mereka yang selalu melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi perizinan
yang sudah ditentukan. “Bagaimanapun ini menyangkut lingkungan hidup dan kita
perlu menjaga keseimbangan alam dan melestarikannya. Maka, semestinya dalam
usaha penambangan tidak sembarangan,” ujarnya.
![]() |
| Eli Sahroni |
Menyikapi
perkembangan di lokasi Cipamubulan Kecamatan Bayah, lanjut Eli, Badak Banten
akan menurunkan tim investigasi ke lokasi tambang pasir, guna mendapatkan
informasi dan data yang akurat, untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang
berlaku.
“Badak Banten
akan turunkan tim investigasi kesana. Semoga informasi yang kita gali akurat,
sebagai bahan pertimbangan organisasi untuk mengambil sikap,” imbuh Eli
Eli juga
tidak menampik, bila ditataran perusahaan tentang perijinan tambang Pemerintah Kabupaten
Lebak, selalu saja main tutup mata. Dari perusahaan industri, perusahaan
tambak, perusahaan tambang pasir kuarsa banyak yang tidak memiliki izin, namun
dibiarkan melakukan aktivitas bisnisnya.
“Ini
menandakan Polisi Pamong Praja tidak becus kerja selaku penegak perda. Banyak
perusahaan yang tidak memiliki izin di biarkan melakukan aktivitas bisnisnya
tanpa ada penindakan,” tegas Eli (red)
