NEWS

Ketegangan Berakhir, PP dan Perpam Lakukan Islah di Mapolres Serang Kota

Bantenekspose.com - Ketegangan antara Ormas Pemuda Pancasila dengan Ormas Pembela Aspirasi Masyarakat (Perpam) Provinsi Banten berakhir dengan damai. Hal tersebut setelah kedua belah pihak melakukan mediasi bersama Kapolres Serang Kota Polda Banten, AKBP Edhy Cahyono di Mako Polres Serang Kota, Minggu (19/01/2020).

"Alhamdulillah kita sepakat menjaga konduktivitas di wilayah Banten ini, dan tidak ada lagi perselisihan kedepan, kita ambil hikmahnya saja," kata Sekretaris Pemuda Pancasila Provinsi Banten, Wahyudin Djahidi kepada awak media.

Wahyudin menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan jajarannya sampai tingkat bawah agar tidak melakukan hal-hal yang bersifat anarkhis.

"Saya jamin karena PP satu komando, tidak mungkin ada tindakan diluar perintah. Kalaupun ada, kami akan tindak tegas, karena ini bukan PP dan perpam, tapi juga keamanan masyarakat Banten. Kita sudah islah dengan Perpam, beliau sudah minta maaf baik lahir dan batin," tegasnya.

Sementara itu Ketua Perpam Provinsi Banten, Ahmad Rosidin mengaku menyesal dengan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya kejadian itu hanya spontanitas dan tidak ada unsur kesengajaan.

"Kami menyesal karena enggak habis pikir ada anggota kita berbuat seperti itu, itu spontanitas saja, gak ada perencanaan," kata Rosidin.

Ia juga menegaskan, dengan adanya kejadian itu pihaknya mengambil satu pelajaran yang sangat berharga yakni agar hati-hati dalam bertindak.

"Insya Allah kita jalin silaturahmi ini terus menerus, kita jaga kondusifitas, kita selalu berjalan silaturahmi dengan Ormas PP dan pelajaran untuk kita agar hati-hati dalam bertindak," ungkapnya.

Sementara, Kapolres Serang Kota Edhi Cahyono menegaskan berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

“Artinya, kasus nasabah akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nasabah tersebut. Dan kami akan menindak tegas siapa pun yang melakukan tindakan pelanggaran hukum," pungkasnya. (uc)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar