NEWS

Dinilai Resahkan Masyarakat, Badak Banten Minta Kepolisian Sikat Habis Matel

Ketua DPD Badak Banten Lebak Eli Sahroni, saat foto bersama Asintel Kodam III/Siliwangi Kolonel Bayu
Bantenekspose.com - Penarikan unit kendaraan roda dua maupun empat, dari konsumen yang mengalami masalah dalam cicilannya oleh orang yang disuruh leasing, dinilai ormas Badak Banten sudah meresahkan masyarakat. Karenanya, DPD Badak Banten Kabupaten Lebak, meminta jajaran Kepolisian Daerah Banten untuk menyikat habis praktek mata elang (matel). 

Demikian dikemukakan Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak, Eli Sahroni, kepada Bantenekspose.com, Selasa (21/01/2020)

"Maraknya penarikan unit kendaraan secara paksa di jalanan oleh sekelompok orang yang disebut mata elang (matel) di wilayah Provinsi Banten, seharusnya menjadi atensi aparat kepolisian khususnya Polda Banten, untuk melakukan swiping terhadap matel. Ini untuk membersihkan prilaku premanisme yang meresahkan masyarakat," ujar Eli.

Menyikapi persoalan matel, ujar Eli, Badak Banten Kabupaten Lebak sangat mengharapkan pihak kepolisian, yang ada di wilayah hukum Polda Banten melakukan sweeping, terhadap matel yang berkeliaran di jalanan.

Ditegaskan Eli, Keberadaan matel jelas membuat resah masyarakat, sehingga wajib aparat kepolisian melakukan sweeping untuk memberikan rasa nyaman dan aman terhadap masyarakat.

“Badak Banten mendorong aparat kepolisian yang ada di wilayah hukum Polda Banten, untuk segera melakukan sweeping terhadap matel, guna memberikan rasa nyaman dan aman terhadap masyarakat,” imbuh Eli Sahroni

Eli memaparkan, penarikan unit kendaraan yang bermasalah dengan cicilan, dengan cara menggunakan pihak eksternal yang lazim disebut matel itu merupakan perbuatan melawan hukum. Semua tahu penarikan atau menyita unit kendaraan yang benar berdasarkan hukum itu, harus melalui prosedur hukum, atas perintah Pengadilan yang menangani perkara Fidusia kendaraan tersebut.

“Bukan pihak eksternal atau matel yang melakukan penarikan unit kendaraan dari konsumen. Itu domainnya aparat hukum atas perintah atau permintaan Pengadilan yang menangani perkara Fidusia kendaraan tersebut," tutup Eli (ds/red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar