NEWS

Ribuan Warga Miskin Dicoret Jamkes, Ini Sikap Badak Banten

Bantenekspose.com – Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak mengecam tindakan Pemkab Lebak, yang memutuskan mengurangi jumlah warga miskin Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) tahun 2020. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 40  ribu warga yang akan dicoret dari program Jaminan Kesehatan masyarakat tersebut.

“Kami mendapatkan surat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak yang mengintruksikan Camat dan Kepala Desa, agar mengurangi jumlah peserta PBI JKN APBD Lebak 2020. Jumlahnya Fantastis, hampir setengah dari jumlah terdaftar tahun 2019,” ujar Elli Sahroni, Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak, Sabtu (14/12/2019).
Diungkapkan Eli, Badak Banten tidak terima dengan kebijakan tersebut, sebab pelayanan kesehatan sudah diatur Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H yang berbunyi "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Ini warga miskin yang dicoret. Bisa dibayangkan jika mereka tak mendapatkan hak dasarnya di bidang kesehatan. Kami siap beraudiensi, bahkan berunjukrasa untuk membela hak-hak rakyat miskin ini,” ujarnya.

Tim kajian Badak Banten Kabupaten Lebak, Ahmad Taufik menegaskan, Pemkab Lebak tak memiliki alasan apapun untuk mencoret puluhan ribu warga miskin mendapat pelayanan kesehatan. Defisit anggaran tak bisa dijadikan pembenaran.

“Lihat Undang-undang No 36 tahun 2009, Pasal 14, 15, 17 dan 18. Disitu jelas, tanggungjawab pemerintah dalam hal kesehatan. Jika alasannya, anggaran defisit, kenapa harus hak orang miskin yang dicoret? Mengapa tidak yang lain,” ujar Taufik

Sebagaimana dokumen yang dibeberkan kepada wartawan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak Eka Darmana Putra, mengeluarkan surat Nomor 460/1530-Linjamsos/2019 tertanggal 9 Desember 2019, perihal pemberitahuan pengurangan jumlah peserta PBI-JKN APBD Kabupaten Lebak. Surat ini merespon surat Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Nomor 902/3317-Yankes/XII/2019 tertanggal 5 Desember 2019 tentang pengurangan jumlah peserta PBI-JKN APBD Kabupaten Lebak.

Menurut Taufik, Dari surat tersebut diketahui bahwa jumlah warga miskin yang ditanggung preminya oleh Pemkab Lebak sebanyak 91.800 orang dan terpaksa harus dikurangi menjadi 51.800 orang, karena Pemkan Lebak mengalami defisit anggaran.

"Artinya ada sebanyak 40.000 orang miskin baru, yang akan kehilangan jaminan kesehatannya dari pemerintah," imbuh Taufik. [ds]
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar