Peringatan Hari HAM 2019, Mahasiswa Minta Hapuskan Pasal Karet Dalam RKUHP dan Tolak Kenaikan BPJS
0 menit baca

Bantenekspose.com – Hari Hak Asasi Manusia (HAM), yang jatuh
pada hari ini, Selasa (10/12/2019) diperingati kalangan mahasiswa, dengan
menggelar aksi perempatan Ciceri, Kota Serang, Selasa (10/12/2019). Kelompok
aksi merupakan gabungan Ikatan Mahasiswa Cilegon, Sapma PP, Sekolah Gerakan
Mahasiswa Indonesia, Serikat Mahasiswa Sosialis Demokratik dan Sekolah
Mahasiswa Progresip
Menurut Ishaq P, selaku humas dalam aksi tersebut, bahwa seiring
berjalannya waktu ternyata konsep hak asasi manusia (HAM) kembali dikhianati
oleh pemerintah Indonesia saat ini. Ia mengatakan, hari ini semua dihadapkan
pada pemerintah yang anti terhadap rakyat miskin dan anti terhadap demokrasi
rakyat.
“Produk undang-undang anti rakyat seperti RKUHP, RUU
pertahanan dan lain-lain belum dicabut sepenuhnya. Bahkan bulan Desember 2019
ini, akan dimulai pembahasan ulang terhadap undang-undang anti rakyat itu,” ujar
Ishaq disela-sela aksi.
Sampai hari ini juga, lanjut Ishak, tidak ada jalan terang
bagi rakyat bahwa akan ada perubahan terhadap RKUHP dan RUU pertanahan, dengan
dihapusnya pasal karet yang akan mendiskriminalisasi rakyat miskin dan akan
dihapuskannya pasal yang akan membuat jeratan monopoli tanah oleh investor. Rakyat Indonesia, tidak ada habis-habisnya diterpa
kebijakan yang menyengsarakan. Selain membuat undang-undang anti rakyat dan
demokrasi. Rakyat, dikemudian hari akan
dihadapkan pada pukulan pencabutan subsidi sosial dua kali lipat.
“Ironisnya, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan peraturan
bagi kenaikan iuran BPJS kesehatan 100 persen, disemua kelas yang akan berlaku pada bulan
Januari,” ucap Ishaq.
![]() |
| Ishaq P, Humas Aksi Gabungan peringatan hari HAM |
Masih menurut Ishaq, hak sosial berupa kenaikan tarif dasar
listrik akan semakin memukul kondisi rakyat Indonesia ketika hari ini
kemiskinan yang terjadi belum teratasi dan ketimpangan kekayaan semakin tinggi.
"Ini akan semakin membebani kehidupan rakyat Indonesia dan Negara melepas
tanggungjawabnya terhadap pemenuhan hak-hak sosial rakyat Indonesia. Malah
sebaliknya pemodal, investor besar beserta oligarki yang korup, diberi karpet
merah untuk mengeksploitasi kekayaan alam dan menghisap tenaga kelas pekerja
Indonesia," katanya
Rezim Kekerasan
Lebih lanjut Ishaq mengatakan, saat ini masyarakat berhadap-hadapan dengan
rezim yang menggunakan kekerasan, dalam merespon rakyat yang berdemonstrasi.
"Aksi dibulan September meninggalkan bercak darah
ditangan aparat kepolisian. Lima kawan kita dibunuh karena membela demokrasi.
Lima kawan kita, semua dibunuh karena benar dengan menentang kebijakan rezim.
Diantaranya, 2 kawan mahasiswa asal Kendari ditembak aparat kepolisian, 3 kawan
pelajar asal Jakarta dibunuh akibat dari kekerasan aparat dalam menangani aksi
massa," jelasnya.
Pihaknya menilai, saat ini pemerintah Indonesia dan aparat kepolisian belum bersungguh-sungguh,
mengusut tuntas kasus tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab negara yang
membunuh rakyatnya karena berani membela demokrasi yang dikorupsi dan hak asasi
manusia yang diambil oleh negara.
“Maka dari itu, kami menuntut,
tolak pasal karet yang akan mendiskriminalisasi rakyat miskin dan pengekangan
demokrasi, dalam rencana KUHP serta produk undang-undang anti rakyat lainnya
yang proses pembahasan untuk ciptakan undang-undang pro rakyat,” tegas Ishaq
Ditegaskan, pihaknya juga menolak kenaikan BPJS kesehatan
100 persen, tolak kenaikan tarif dasar listrik dan berikan jaminan sosial
sepenuhnya bagi rakyat sebagai tanggung jawab negara terhadap rakyat. "Hentikan
tindakan represif terhadap rakyat. Serta usut tuntas atas kematian 5 pahlawan
demokrasi. Negara perlu tanggung jawab terhadap kekerasan dan pembunuhan
terhadap rakyat," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Mahasiwa Cilegon
(IMC) Rizki Putra Sandika, mengatakan Kemerdekaan yang diraih bangsa Indonesia sejak
17 Agustus 1945 pun dirasakan belum mampu memberikan keadilan bagi setiap warga
negara. Tidak ada Undang-undang (UU) yang mengatur HAM pada masa itu membuat
pemerintah terkesan tidak serius dalam upaya penegakan HAM di Indonesia.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan pemeritahan Jokowi-Amin
untuk ikut berperan dalam menegakkan HAM adalah menuntaskan kasus Novel
Baswedan. Selain itu menghentikan segala represi dan kriminalisasi terhadap
gerakan rakyat.
"Kami menuntut pemerintah untuk segera menuntaskan
kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu serta mengadili penjahat HAM,"
tandasnya. (UC/red)
