NEWS

Peringatan Hari HAM 2019, Mahasiswa Minta Hapuskan Pasal Karet Dalam RKUHP dan Tolak Kenaikan BPJS


Bantenekspose.com – Hari Hak Asasi Manusia (HAM), yang jatuh pada hari ini, Selasa (10/12/2019) diperingati kalangan mahasiswa, dengan menggelar aksi perempatan Ciceri, Kota Serang, Selasa (10/12/2019). Kelompok aksi merupakan gabungan Ikatan Mahasiswa Cilegon, Sapma PP, Sekolah Gerakan Mahasiswa Indonesia, Serikat Mahasiswa Sosialis Demokratik dan Sekolah Mahasiswa Progresip

Menurut Ishaq P, selaku humas dalam aksi tersebut, bahwa seiring berjalannya waktu ternyata konsep hak asasi manusia (HAM) kembali dikhianati oleh pemerintah Indonesia saat ini. Ia mengatakan, hari ini semua dihadapkan pada pemerintah yang anti terhadap rakyat miskin dan anti terhadap demokrasi rakyat.

“Produk undang-undang anti rakyat seperti RKUHP, RUU pertahanan dan lain-lain belum dicabut sepenuhnya. Bahkan bulan Desember 2019 ini, akan dimulai pembahasan ulang terhadap undang-undang anti rakyat itu,” ujar Ishaq disela-sela aksi.

Sampai hari ini juga, lanjut Ishak, tidak ada jalan terang bagi rakyat bahwa akan ada perubahan terhadap RKUHP dan RUU pertanahan, dengan dihapusnya pasal karet yang akan mendiskriminalisasi rakyat miskin dan akan dihapuskannya pasal yang akan membuat jeratan monopoli tanah oleh investor. Rakyat Indonesia, tidak ada habis-habisnya diterpa kebijakan yang menyengsarakan. Selain membuat undang-undang anti rakyat dan demokrasi. Rakyat,  dikemudian hari akan dihadapkan pada pukulan pencabutan subsidi sosial dua kali lipat.

“Ironisnya, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan peraturan bagi kenaikan iuran BPJS kesehatan 100 persen,  disemua kelas yang akan berlaku pada bulan Januari,” ucap Ishaq.

Ishaq P, Humas Aksi Gabungan peringatan hari HAM
Masih menurut Ishaq, hak sosial berupa kenaikan tarif dasar listrik akan semakin memukul kondisi rakyat Indonesia ketika hari ini kemiskinan yang terjadi belum teratasi dan ketimpangan kekayaan semakin tinggi.

"Ini akan semakin membebani kehidupan rakyat Indonesia dan Negara melepas tanggungjawabnya terhadap pemenuhan hak-hak sosial rakyat Indonesia. Malah sebaliknya pemodal, investor besar beserta oligarki yang korup, diberi karpet merah untuk mengeksploitasi kekayaan alam dan menghisap tenaga kelas pekerja Indonesia," katanya

Rezim Kekerasan
Lebih lanjut Ishaq mengatakan,  saat ini masyarakat berhadap-hadapan dengan rezim yang menggunakan kekerasan, dalam merespon rakyat yang berdemonstrasi.

"Aksi dibulan September meninggalkan bercak darah ditangan aparat kepolisian. Lima kawan kita dibunuh karena membela demokrasi. Lima kawan kita, semua dibunuh karena benar dengan menentang kebijakan rezim. Diantaranya, 2 kawan mahasiswa asal Kendari ditembak aparat kepolisian, 3 kawan pelajar asal Jakarta dibunuh akibat dari kekerasan aparat dalam menangani aksi massa," jelasnya.

Pihaknya menilai, saat ini pemerintah Indonesia dan  aparat kepolisian belum bersungguh-sungguh, mengusut tuntas kasus tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab negara yang membunuh rakyatnya karena berani membela demokrasi yang dikorupsi dan hak asasi manusia yang diambil oleh negara.

“Maka dari itu, kami  menuntut, tolak pasal karet yang akan mendiskriminalisasi rakyat miskin dan pengekangan demokrasi, dalam rencana KUHP serta produk undang-undang anti rakyat lainnya yang proses pembahasan untuk ciptakan undang-undang pro rakyat,” tegas Ishaq

Ditegaskan, pihaknya juga menolak kenaikan BPJS kesehatan 100 persen, tolak kenaikan tarif dasar listrik dan berikan jaminan sosial sepenuhnya bagi rakyat sebagai tanggung jawab negara terhadap rakyat. "Hentikan tindakan represif terhadap rakyat. Serta usut tuntas atas kematian 5 pahlawan demokrasi. Negara perlu tanggung jawab terhadap kekerasan dan pembunuhan terhadap rakyat," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Mahasiwa Cilegon (IMC) Rizki Putra Sandika, mengatakan  Kemerdekaan yang diraih bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 pun dirasakan belum mampu memberikan keadilan bagi setiap warga negara. Tidak ada Undang-undang (UU) yang mengatur HAM pada masa itu membuat pemerintah terkesan tidak serius dalam upaya penegakan HAM di Indonesia.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan pemeritahan Jokowi-Amin untuk ikut berperan dalam menegakkan HAM adalah menuntaskan kasus Novel Baswedan. Selain itu menghentikan segala represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.

"Kami menuntut pemerintah untuk segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu serta mengadili penjahat HAM," tandasnya. (UC/red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar