Pemecatan Kayawan PWI, Dinilai Badak Banten Lebak Terlalu Gegabah
0 menit baca
Bantenekspose.com - Dikabarkan, Munari warga Kampung Nyompok Kecamatan Kopo Kabupaten Serang, salah seorang karyawan PT Parkland World Indonesia (PWI) Cimanggu Rangkasbitung Kabupaten Lebak bernasib sial. Pasalnya,Wanita paruh baya ini baru bekerja 3 bulan menjadi karyawan, telah dipecat dengan tidak hormat tanpa dikabarkan kesalahan yang dilakukannya.
Munari mengaku, merasa aneh atas keputusan personalia perusahaan PWI itu. Dalam pengakuannya, selama bekerja tidak pernah melakukan kesalahan, bahkan mengaku selalu rajin dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku di perusahaan tersebut.
"Saya gak ngerti, apa kesalahan saya kok sampai di pecat. Ini gak adil yang diperlakukan kepada saya," kata Munari
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak, Kobra, menyayangkan sikap managemen perusahaan PWI yang teerlalu gegabah, memecat karyawan tanpa menggunakan prosedur terlebih dahulu.
"Jika karyawan punya kesalahan baiknya tanya dulu, kasih peringatan. Jika peringatan kedua masih melakukan kesalahan lagi, baru boleh di pecat," kata Kobra, Jum'at malam (06/12/2019)
Kobra akan melaporkan kasus ini kepada DPD Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak untuk ditindaklanjuti. "Akan saya laporkan ke DPD Badak Banten Kabupaten Lebak, untuk ditindaklanjuti," imbuh kobra. (ds)
Munari mengaku, merasa aneh atas keputusan personalia perusahaan PWI itu. Dalam pengakuannya, selama bekerja tidak pernah melakukan kesalahan, bahkan mengaku selalu rajin dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku di perusahaan tersebut.
"Saya gak ngerti, apa kesalahan saya kok sampai di pecat. Ini gak adil yang diperlakukan kepada saya," kata Munari
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak, Kobra, menyayangkan sikap managemen perusahaan PWI yang teerlalu gegabah, memecat karyawan tanpa menggunakan prosedur terlebih dahulu.
"Jika karyawan punya kesalahan baiknya tanya dulu, kasih peringatan. Jika peringatan kedua masih melakukan kesalahan lagi, baru boleh di pecat," kata Kobra, Jum'at malam (06/12/2019)
Kobra akan melaporkan kasus ini kepada DPD Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak untuk ditindaklanjuti. "Akan saya laporkan ke DPD Badak Banten Kabupaten Lebak, untuk ditindaklanjuti," imbuh kobra. (ds)
