NEWS

Bidkum Polda Banten Sosialisasikan UU ITE di SMA Al Islah Cilegon

BantenEkspose.com Guna memberikan wawasan dan pemahaman menggunakan medsos yang sehat dan positif, Subbidsunluhkum Bidang Hukum Polda Banten terus melakukan kegiatan penyuluhan hukum di kalangan pelajar.

Kali ini, Senin (11/11/2019) penyuluhan hukum dampak penggunaan gadget yang kaitannya dengan media komunikasi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bertempat di aula SMA Al Islah Kota Cilegon.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut, dibuka oleh Kepsek SMA Al Islah Kota Cilegon Elly Herlina, dilanjutkan Paur Sunluhkum Subbidsunluhkum Polda Banten Ipda Tarsico.

Ditempat berbeda, Kepala Bidang Hukum Polda Banten Kombes Pol M. Endro, SIK, MH, menuturkan, sekitar 100 siswa SMA Al Islah Kota Cilegon, penyuluhan tersebut bertujuan agar para siswa  mengetahui dan memahami dampak penggunaan gadget/ gawai, serta dampak positif dan negatif tentang Internet, juga untuk memahami bagaimana  tips aman berinternet.

"Kami berharap dengan imbauan ini, kepada para siswa, agar tidak mudah percaya dengan berita bohong (hoax) yang dapat menimbulkan fitnah, tanpa sumber yang jelas dan akurat," ucap Kombes Pol Endro.

Kombes Pol Endro menambahkan, para siswa jangan mengakses konten ilegal, yang bernuansa isu SARA, ujaran kebencian dan pornografi. Pasang aplikasi pencegah konten yg tidak dikehendaki seperti anti virus, anti malware, dan lainnya. Cara ini cukupefektif.

"Para siswa juga harus dapat mengontrol dan batasi teman (follower) dan pemberian informasi yang  bersifat pribadi. Hal tersebut, agar pelajar SMA Al Islah Kota Cilegon dapat mengerti sanksi tentang perbuatan yang melawan hukum, berkait UU ITE. Bijak dalam bermedia sosial, saring sebelum sharing," pungkas Kombes Pol M. Endro.(GuS)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar