NEWS

Tak Maksimal Layani Peserta Jaminan, LSM Bentar Oncog Kantor BPJS Lebak

Bantenekspose.com - Sesuatu tak lazim terjadi di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Lebak. Puluhan orang mengoncog kantor tersebut, namun bukan untuk mendaftar jadi peserta BPJS. Kedatangan mereka, tak lain hanya menyoal ketimpangan pelayanan peserta BPJS pada sejumlah klinik swasta di wilayah Kabupaten Lebak, Selasa (29/10/2019)

Puluhan orang yang tergabung dalam LSM Benteng Aliansi Rakyat (Bentar) DPC Kabupaten Lebak menyebut, sekitar 25 klinik yang ada banyak yang tidak maksimal dalam melayani pengguna BPJS. Menurut Koordinator aksi, Pudin, umur pendirian klinik-klinik tersebut bervariatif. Ada yang baru seumur jagung hingga yang keberadaannya sudah puluhan tahun.

"Melihat dari jumlah pendistribusian PBI di setiap klinik, jumlahnya juga bervariatif (tidak merata). Akibatnya, menjadi pemicu ketidakkondusifan antar klinik dalam membuka praktek pelayanan bagi pengguna BPJS," ujar Pudin.


Dikatakan Pudin, Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

“Ada sekitar 20 klinik swasta di wilayah Rangkasbitung yang mendapat kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan jumlah sedikit. Sedangkan klinik lain, mendapat kuota jauh lebih banyak," kata Pudin.

Dalam aksinya, Aktifis LSM Bentar juga mempertanyakan jatah kuota Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk klinik AGARA yang beralamat di Jl. Patih Derus, Rangkasbitung.

“Data kami mencatat, banyak klinik yang sudah berdiri puluhan tahun namun memiliki kuota peserta PBI sedikit, Sedangkan ada klinik seumur jagung mendapat kuota hingga 22.000 Peserta, Ada apa dengan Klinik tersebut?” ucap orator aksi di depan kantor BPJS Lebak.

Perlu diketahui bahwa Pemerintah telah mencanangkan Program Universal Health Coverage (UHC) untuk menciptakan suasana kondusif di bidang kesehatan, sebagaimana telah diatur dalam Perpres RI Nomor 82 Tahun 2018, tertuang dalam Pasal 7 ayat 4 dan 5, Tentang pemerataan BPJS yang terdaftar dalam FKTP (Fasilitas Kesehatan tingkat pertama).

Atas ketimpangan yang terjadi, sejumlah aktifis menduga telah terjadi keberpihakan dari pihak BPJS, yang tidak luput dari campur tangan oknum pejabat dilingkungan Pemkab Lebak.

“Untuk itu kami mennyatakan sikap untuk mengecam dan mendesak atas kebijakan Kepala Kantor BPJS Lebak, yang terkesan bersikap diskriminatif. Kami mendesak, agar pemerintah segera mengevaluasi pemerataan pendistribusian pesrta PBI,” tutup Pudin, sekaligus mendesak Kepala Kantor BPJS Lebak untuk mundur dari jabatannya

Setelah selesai melakukan demo di Depan Kantor BJS Lebak, pengunjuk rasa bergeser menuju halaman Kantor DPRD dan Kantor Bupati Lebak.

Aktifis LSM Bentar menyuarakan aspirasi kepada Wakil rakyat agar segera turun tangan, menertibkan pemerataan pendistribusian peserta PBI antar klinik secara adil dan merata. tanpa terkecuali, Bupati Lebak juga diminta agar segera mengevaluasi oknum pejabat yang berani bermain. (dodo)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar