Program Reforma Agraria, 881 Sertifikat Tanah Dibagikan
0 menit baca
BantenEkspose.com - Tidak kurang dari 881 sertifikat hak atas tanah untuk masyarakat, diberikan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional kepada masyarakat di tiga kabupaten di Provinsi Banten, diantaranya Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak. Penyerahan sertifikat tersebut berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Kamis (17/10/19)
Pembagian Sertifikat tanah kepada masyarakat sebagai bagian dari program Reforma Agraria memiliki beberapa skema, diantaranya Legalisasi Tanah, Redtribusi Tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU), dan Konsolidasi tanah untuk ditata kembali agar menjadi pemukiman, pertanian dan perkebunan yang dikelola oleh masyarakat.
"Kita berharap dengan dibagikannya 881 sertifikat tanah. Pemerintah daerah bisa menindaklajuti dengan memberikan pembangunan Infrastruktur jaringan jalan dan Lain sebagainya," ujar Doni Janarto, Direktur Konsolidasi tanah Kepada awak media.
Sementara itu, Menurut Kepala Kantor Kanwil BPN Provinsi Banten Abeng, di Banten sendiri yang belum memiliki sertifikat masih sebanyak 1,3 Juta. Ia berjanji di tahun 2023 akan selesai, melihat animo masyarakat saat ini sudah mulai sadar pentingnya sertifikat tanah, dibanding pada saat pertamakali mensosialisikan perihal pembuatan sertifikat, masyarakat enggan untuk memberikan data yuridis miliknya.
"Kita berjanji. Insya Allah akan diselesaikan Tahun 2023," ujar Abeng
Selain itu, Abeng berharap dengan adanya sertifikat yang telah diberikan kepada masyarakat, bisa memberikan manfaat khususnya dalam hal financial Inklusif, agar sertifikat ini bisa dijadikan modal usaha.
"Untuk modal usaha, bukan untuk kebutuhan konsumtif seperti beli mobil beli motor dan lain sebagainya. Harus yang bernilai positif," tutup Abeng. (rama/Red)
