Karyawan PT Meteor Samudera Lestari Tuntut Kejelasan Upah
0 menit baca
![]() |
| Legal Officer PT Meteor Samudera Lestari, saat memberikan keterangan pers, berkait tuntutan karyawan yang keluar |
Bantenekspose.com – Karyawan
perusahaan PT Meteor Samudera Lestari di Rangkasbitung menuntut kejelasan upah
yang belum dibayar perusahaan. Padahal, prosedur yang disyaratkan perusahaan
sudah ditempuhnya.
Lusina, karyawan tersebut kepada awak media mengaku, sudah mengajukan
resign sejak satu bulan lalu, namun hingga kini upahnya belum juga turun.
Menurutnya, sebelum keluar dari perusahaan tersebut, ia membuat pengajuan
resign tanggal 24 September 2014. Karena belum keluar surat dari perusahaan, ia
pun terus bekerja hingga 10 Oktober 2019.
“Saya patuhi aturan perusahaan. Seperti, sebelum resign
perusahaan merekrekrut karyawan baru dan saya sudah ajarin karyawan yang baru. Namun,
pada saat tanggal 10 seharusnya saya gajian, ini malah ditahan dengan alasan
mengajukan resign dadakan dan belum tanda tangan surat.Padahal sudah jelas
dari pusat slip gaji nya sudah ada,” ujar Lusina, Senin (29/10/2019).
Tidak hanya disitu, Lusina kembali menuntut haknya, tanggal
18 Oktober 2019, ia kembali mendatangi perusahaan. “Saya datang untuk mengambil
hak dari gaji pokok plus lembur, sebesar 2.400 ribu. Namun pihak perusahaan, tidak
memberikannya dengan alasan harus bekerja dulu selama satu bulan. Malah ada
salah satu manager, menantang dengan persoalan ini padahal tidak ada kewenangan
kan aneh,” tutur Lusina
Lusina mengaku, selama bekerja di perusahaan tersebut, upah
yang diterima tidak seimbang, lantaran di bawah UMK dengan nominal yang
diterima sebesar 1.674.000 per bulan. “Ironisnya lagi, ketika ada tim audit
dari pemerintah, karyawan disuruh mengaku kalau gaji yang di terima oleh
karyawan sesuai UMK,” ujarnya.
Ini Penjelasan Perusahaan
Sementara itu, pihak PT. Meteor Samudra Lestari
Rangkasbitung melalui Kuasa hukumnya membantah soal eks karyawan yang tidak dibayar
gajinya. “Pihak perusahaan, PT Meteor Samudra
Lestari bukan tidak membayar. Perusahaan punya mekanisme dan sistem,
berdasarkan surat yang tertuang dalam keputusan Direksi,” tepis Ba’diah
Fitriyadi SH, Legal Officer perusahaan kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).
Dijelaskan Fitriyadi, untuk resign harus dilakukan pengajuan
terlebih dahulu,karena hal itu butuh proses dan adanya jeda waktu, mengacu pada
mekanisme dan sistem yang ada di perusahaan. “Resign butuh proses harus mendata
dulu. Tidak bisa hari ini resign terus hari ini dibayarkan. Tapi, jika ada yang
tidak sesuai mekanisme, maka hitungannya dua bulan, bukannya tidak diberikan,”
beber Yadi, panggilan akrab Firiyadi.
Menyoal upah dibawah UMK, Yadi mengakui, karena perusahaan
belum mampu untuk membayar karyawan sesuai dengan UMK dengan alasan masih
adanya kekurangan. “Memang betul, karena perusahaan masih ada kekurangan. Ini
sebelumnya, disampaikan pada karyawan saat awal masuk kerja,” tutup Yadi (dodo)
