NEWS

Karyawan PT Meteor Samudera Lestari Tuntut Kejelasan Upah

Legal Officer PT Meteor Samudera Lestari, saat memberikan keterangan pers, berkait tuntutan karyawan yang keluar

Bantenekspose.com Karyawan perusahaan PT Meteor Samudera Lestari di Rangkasbitung menuntut kejelasan upah yang belum dibayar perusahaan. Padahal, prosedur yang disyaratkan perusahaan sudah ditempuhnya.

Lusina, karyawan tersebut kepada awak media mengaku, sudah mengajukan resign sejak satu bulan lalu, namun hingga kini upahnya belum juga turun. Menurutnya, sebelum keluar dari perusahaan tersebut, ia membuat pengajuan resign tanggal 24 September 2014. Karena belum keluar surat dari perusahaan, ia pun terus bekerja hingga 10 Oktober 2019.

“Saya patuhi aturan perusahaan. Seperti, sebelum resign perusahaan merekrekrut karyawan baru dan saya sudah ajarin karyawan yang baru. Namun, pada saat tanggal 10 seharusnya saya gajian, ini malah ditahan dengan alasan mengajukan resign dadakan dan belum tanda tangan surat.Padahal sudah  jelas dari pusat slip gaji nya sudah ada,” ujar Lusina, Senin (29/10/2019).

Tidak hanya disitu, Lusina kembali menuntut haknya, tanggal 18 Oktober 2019, ia kembali mendatangi perusahaan. “Saya datang untuk mengambil hak dari gaji pokok plus lembur, sebesar 2.400 ribu. Namun pihak perusahaan, tidak memberikannya dengan alasan harus bekerja dulu selama satu bulan. Malah ada salah satu manager, menantang dengan persoalan ini padahal tidak ada kewenangan kan aneh,” tutur Lusina

Lusina mengaku, selama bekerja di perusahaan tersebut, upah yang diterima tidak seimbang, lantaran di bawah UMK  dengan nominal yang diterima sebesar 1.674.000 per bulan. “Ironisnya lagi, ketika ada tim audit dari pemerintah, karyawan disuruh mengaku kalau gaji yang di terima oleh karyawan sesuai UMK,” ujarnya. 

Ini Penjelasan Perusahaan
Sementara itu, pihak PT. Meteor Samudra Lestari Rangkasbitung melalui Kuasa hukumnya membantah soal eks karyawan yang tidak dibayar gajinya. “Pihak perusahaan,  PT Meteor Samudra Lestari bukan tidak membayar. Perusahaan punya mekanisme dan sistem, berdasarkan surat yang tertuang dalam keputusan Direksi,” tepis Ba’diah Fitriyadi SH, Legal Officer perusahaan kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).

Dijelaskan Fitriyadi, untuk resign harus dilakukan pengajuan terlebih dahulu,karena hal itu butuh proses dan adanya jeda waktu, mengacu pada mekanisme dan sistem yang ada di perusahaan. “Resign butuh proses harus mendata dulu. Tidak bisa hari ini resign terus hari ini dibayarkan. Tapi, jika ada yang tidak sesuai mekanisme, maka hitungannya dua bulan, bukannya tidak diberikan,” beber Yadi, panggilan akrab Firiyadi.

Menyoal upah dibawah UMK, Yadi mengakui, karena perusahaan belum mampu untuk membayar karyawan sesuai dengan UMK dengan alasan masih adanya kekurangan. “Memang betul, karena perusahaan masih ada kekurangan. Ini sebelumnya, disampaikan pada karyawan saat awal masuk kerja,” tutup Yadi (dodo)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar