Jajaran Polres Lebak Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
0 menit baca
Bantenekspose.com - Minggu (27/10/2019) sekira pukul 02.30 WIB, jajaran Polres Lebak berhasil mengamankan salah seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Lebak AKBP Firman Andreanto, SH, S.IK, M.Si, Melalui Kabag Ops AKP Rahmat Sampurno, S.IK, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Asep Jamaludin, S.H.,MM mengatakan hal tersebut saat Press Conference pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba, bertempat di Mapolres Lebak, Selasa (29/10/2019)
"Sat Narkoba Polres Lebak, pada hari Minggu tanggal 27 oktober 2019, sekira pukul 02.30 Wib telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Saudara AF. di Jl. Central Kel. MC. Barat Kec. Rangkasbitung," kata Rahmat Sampurno
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah korban, lanjut Rahmat, ditemukan barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik berisi shabu, yang terdiri 4 bungkus bekas permen foxs dan 3 tiga bungkus plastik bening berisikan shabu, Satu buah alat hisap / Bong dan Satu buah korek api.
"Saat ini Sat Narkoba Polres Lebak, masih melakukan pengembangan. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 ( empat) s/d 10 ( sepuluh) tahun penjara," tutup Rahmat (dodo)
Kapolres Lebak AKBP Firman Andreanto, SH, S.IK, M.Si, Melalui Kabag Ops AKP Rahmat Sampurno, S.IK, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Asep Jamaludin, S.H.,MM mengatakan hal tersebut saat Press Conference pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba, bertempat di Mapolres Lebak, Selasa (29/10/2019)
"Sat Narkoba Polres Lebak, pada hari Minggu tanggal 27 oktober 2019, sekira pukul 02.30 Wib telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Saudara AF. di Jl. Central Kel. MC. Barat Kec. Rangkasbitung," kata Rahmat Sampurno
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah korban, lanjut Rahmat, ditemukan barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik berisi shabu, yang terdiri 4 bungkus bekas permen foxs dan 3 tiga bungkus plastik bening berisikan shabu, Satu buah alat hisap / Bong dan Satu buah korek api.
"Saat ini Sat Narkoba Polres Lebak, masih melakukan pengembangan. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 ( empat) s/d 10 ( sepuluh) tahun penjara," tutup Rahmat (dodo)
