Sambut Pelantikan DPRD Kab Serang, PMII Gelar Aksi
0 menit baca
BantenEkspose.com - Setelah dimekarkannya Kota Serang 12 tahun silam, Kabupaten Serang hingga detik ini belum bisa membangun pusat pemerintahan sendiri, Penyelenggaraan urusan pemerintahan masih berada di wilayah Kota Serang.
Hal tersebut diungkap kalangan mahasiswa yang tergabung dalam PC PMII Kabupaten Serang, yang menggelar aksi di depan gedung DPRD KabupatenSerang, kawasan alun-alun Kota Serang, Selasa (03/09/2019)
Menurut kordinator aksi Syahrudin, aksi yang digelar menyambut pelantikan anggota DPRD Kabupaten Serang periode 2019-2014 ini, merupakan momentum untuk mengingatkan para wakil yang terpilih untuk lebih fokus dalam membenahi Kabupaten Serang.
“Aksi ini kami gelar untuk mengingatkan mereka yang hari ini dilantik. Bahwa keberadaan mereka di DPRD harus berfihak pada rakyat untuk kemajuan Kabupaten Serang,” kata Syahrudin melalui rilis yang diterima Bantenekspose.com
Selain itu, lanjut Syahrudin, banyak sekali problem-problem yang ada di kabupaten Serang. Sebut saja, dalam bidang pendidikan masih belum merata, baik prasarananya maupun fasilitasnya. Bidang kesehatan, masih banyak pasien yang belum mendapat pelayanan secara memuaskan. Dibidang infrastruktur, masih banyak jalan-jalan yang tidak layak untuk dilewati kendaraan serta belum meratanya lampu penerangan jalan.
“Satu lagi, di bidang lingkungan hidup. Saat ini pemerintah masih mengijinkan perusahaan-perusahaan penghasil limbah, yang meneyebabkan tercemarnya sungai-sungai yang ada, sekaligus sebagai sumber kehidupan masyarakat kabupaten Serang,” papar Syahrudin.
Sementara, Sekretaris Umum PC PMII Kabupaten Serang Masja, mengharapkan DPRD Kabupaten serang Periode 2019-2024, mampu memberikan solusi untuk meneyelesaikan problematika yang ada di Kabupaten Serang.
“Untuk itu, kami melakukan aksi agar anggoat DPRD yang dilantik tidak terlena, dengan kondisi yang ada di Kabupaten Serang,” ujar Masja.
Menurut Masja, PC PMII Kabupaten Serang menuntut lima hal, pertama, DPRD yang baru agar membuat peraturan daerah yang memihak kepada rakyat. Kedua, mendesak DPRD yang baru, untuk merevitalisasi tugas dan fungsi DPRD (pengawasan, legislasi dan penganggaran). Ketiga, DPRD harus memperkuat PP. no 45 tahun 2017,Tentang partisipasi masyarakat dalam membangun daerah sendiri. Keempat, mendesak DPRD yang baru untuk secepatnya mendorong eksekutif membangun PUSPEMKAB SERANG. Kelima, mendesak DPRD yang baru, agar lebih fokus pada sektor Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Lingkungan Hidup.
“Lima persoalan itu, minimal yang harus diselesaikan oleh anggota DPRD yang baru. Mereka tidak boleh terlena, apalagi sampai manut pada eksekutif,” tegas Masja (red)
