Kemarin Lusa Dilarang, Kini Dibolehkan. Penertiban PKL Rau Mulai Kendor?
0 menit baca
BantenEkspose.com - Walau hanya sementara, Pmerintah Kota (Pemkot) Serang kini ijinkan kembali Pedagang Kaki Lima(PKL) untuk berjualan dan mendirikan bangunan dengan baja ringan, di blok M Pasar Induk Rau (PIR). Padahal sebelumnya telah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Serang.
Kamis (12/9/2019).
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, Pemerintah Kota Serang dalam mengijinkan PKL mendirikan bangunan baja ringan selebar 2 meter tersebut, merupakan hasil musyawarah dari pemanggilan para pedagang. Dalam musyawarah melahirkan tiga kesepakatan. Pertama diperbolehkan untuk berjualan sampai hasil uji kelayakan muncul, kedua para pedagang tidak menempati jalan yang mengganggu arus kendaraan, dan ketiga merapikan bangunan baja ringan yang baru didirikan oleh PKL agar tidak semrawut.
"Harus rapih, kalau kedepan dua meter, semua harus dua meter," ujar Syafrudin, Kamis (12/09/2019).
Besifafat Sementara
Berkait dengan persoalan PKL,Wakil Walikota Subadri mengatakan, dari semua perwakilan Koordinator pedagang kaki lima yang berjualan di tempat yang sebelumnya dilarang oleh Pemkot Serang, menyepakati bangunan tersebut hanya sifatnya sementara.
"Jadi bukan dipersilahkan berjualan, tetapi dimaklumi sambil nunggu kelayakan lokasi relokasi. Itu pun dibatasi hanya dua meter, dan harus seragam serta tidak ada lagi tenda pedagang yang menjomenjolor ke jalan," katanya.
Wakil walikota menegaskan, untuk sementara bangunan pedagang yang didirikan pedagang tidak akan dibongkar. Pendiriannya pun diketahui tidak ada yang mengakomodir, dan hal itu dilakukan oleh para pedagang masing-masing.
"Itu inisiatif pedagang, tadi pas ditanyai satu per satu mengaku tidak ada yang mengakomodir, dan tadi sudah dilakukan penandatanganan kesepakatan untuk sementara sampai selesai uji kelayakan muncul," katanya.
Direncanakan, hari ini Jum'at (13/09/2019), Walikota dan Wakil akan kembali sambangi pasarPKL di PIR, dan para pemilik lapak pribadi yang berjualan di sempadan jalan
"Saya besok dengan pak Wali insya Allah ke Rau, dan pemilik lahan pribadi yang memakai garis sepadan jalan itu tetap di bongkar," kata Subadri, Kamis (12/09/2019).
Sementara untuk melakukan uji kelayakan gedung Pasar Induk Rawu, Subadri mengatakan bahwa, Pemkot Serang tengah menggandeng Universitas Teknologi Bandung (ITB). "Doanya aja, mudah-mudahan beres dua minggu. Apapun hasilnya nanti kita kumpul lagi," katanya. (SCe)
Kamis (12/9/2019).
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, Pemerintah Kota Serang dalam mengijinkan PKL mendirikan bangunan baja ringan selebar 2 meter tersebut, merupakan hasil musyawarah dari pemanggilan para pedagang. Dalam musyawarah melahirkan tiga kesepakatan. Pertama diperbolehkan untuk berjualan sampai hasil uji kelayakan muncul, kedua para pedagang tidak menempati jalan yang mengganggu arus kendaraan, dan ketiga merapikan bangunan baja ringan yang baru didirikan oleh PKL agar tidak semrawut.
"Harus rapih, kalau kedepan dua meter, semua harus dua meter," ujar Syafrudin, Kamis (12/09/2019).
Besifafat Sementara
Berkait dengan persoalan PKL,Wakil Walikota Subadri mengatakan, dari semua perwakilan Koordinator pedagang kaki lima yang berjualan di tempat yang sebelumnya dilarang oleh Pemkot Serang, menyepakati bangunan tersebut hanya sifatnya sementara.
"Jadi bukan dipersilahkan berjualan, tetapi dimaklumi sambil nunggu kelayakan lokasi relokasi. Itu pun dibatasi hanya dua meter, dan harus seragam serta tidak ada lagi tenda pedagang yang menjomenjolor ke jalan," katanya.
Wakil walikota menegaskan, untuk sementara bangunan pedagang yang didirikan pedagang tidak akan dibongkar. Pendiriannya pun diketahui tidak ada yang mengakomodir, dan hal itu dilakukan oleh para pedagang masing-masing.
"Itu inisiatif pedagang, tadi pas ditanyai satu per satu mengaku tidak ada yang mengakomodir, dan tadi sudah dilakukan penandatanganan kesepakatan untuk sementara sampai selesai uji kelayakan muncul," katanya.
Direncanakan, hari ini Jum'at (13/09/2019), Walikota dan Wakil akan kembali sambangi pasarPKL di PIR, dan para pemilik lapak pribadi yang berjualan di sempadan jalan
"Saya besok dengan pak Wali insya Allah ke Rau, dan pemilik lahan pribadi yang memakai garis sepadan jalan itu tetap di bongkar," kata Subadri, Kamis (12/09/2019).
Sementara untuk melakukan uji kelayakan gedung Pasar Induk Rawu, Subadri mengatakan bahwa, Pemkot Serang tengah menggandeng Universitas Teknologi Bandung (ITB). "Doanya aja, mudah-mudahan beres dua minggu. Apapun hasilnya nanti kita kumpul lagi," katanya. (SCe)
