Kantor Bahasa Banten Lakukan Penyuluhan di Lebak
0 menit baca
BantenEkspose.com - Untuk memberikan pemahaman, tentang penggunaan Bahasa Indonesia yang benar dan tepat, Kantor Bahasa Banten melakukan penyuluhan, sekaligus menyampaikan Hasil Pengawasan Penggunaan Bahasa Media Luar Ruang dan Menyamakan Persepsi Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia di Media Luar Ruang.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Wisma Sugri, Rangkasbitung, Rabu (25/09/2019), dibuka secara resmi oleh Asisten Daerah Administrasi Umum dan Kesra Setda Lebak Dedi Lukman Indepur. Hadiri dalam kesempatan tersebut, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah dan Lembaga swasta lainnya.
Dalam sambutannya Dedi Lukman mengatakan, penyuluhan kali ini diharapkan dapat mengevaluasi penggunaan bahasa dimedia luar ruang dan membina pemakaian bahasa yang baik dan benar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, sehingga dapat mewujudkan Bahasa Indonesia yang bermartabat, menjadikannya sebagai jati diri dan citra bangsa serta sebagai pemersatu bangsa.
"Tiap-tiap OPD agar menyimak dengan baik penyuluhan ini dan diimplementasikan pada penggunaan tata Bahasa Indonesia yang bermartabat, sebagai jati diri dan pemersatu bangsa," ujar Dedi
Dedi juga menambahkan, Selain Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa perlu kita lestarikan, sehingga melalui komitmen kita bersama untuk memartabatkan Bahasa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ketua Panitia sekaligus Peneliti Kantor Bahasa Banten (KBB) Nurseha mengatakan, KBB adalah unit pelaksanaan teknis yang ada di Provinsi Banten dan berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang mengawasi penggunaan bahasa di media luar ruang.
"Kegiatan ini, merupakan tindak lanjut Kantor Bahasa Banten dari kegiatan yang pada bulan April lalu telah dilakukan di Kabupaten Lebak, yaitu memantau penggunaan Bahasa Indonesia di media luar ruang," ungkapnya.
Menurut pantauan Kantor Bahasa Banten, Kabupaten Lebak mendapatkan nilai 2762 dengan kategori "Terkendali A". Kategori ini menunjukkan wilayah dengan penggunaan bahasa diruang publiknya sangat terkendali, secara fisik tidak ditemukan bahasa asing. (red)
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Wisma Sugri, Rangkasbitung, Rabu (25/09/2019), dibuka secara resmi oleh Asisten Daerah Administrasi Umum dan Kesra Setda Lebak Dedi Lukman Indepur. Hadiri dalam kesempatan tersebut, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah dan Lembaga swasta lainnya.
Dalam sambutannya Dedi Lukman mengatakan, penyuluhan kali ini diharapkan dapat mengevaluasi penggunaan bahasa dimedia luar ruang dan membina pemakaian bahasa yang baik dan benar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, sehingga dapat mewujudkan Bahasa Indonesia yang bermartabat, menjadikannya sebagai jati diri dan citra bangsa serta sebagai pemersatu bangsa.
"Tiap-tiap OPD agar menyimak dengan baik penyuluhan ini dan diimplementasikan pada penggunaan tata Bahasa Indonesia yang bermartabat, sebagai jati diri dan pemersatu bangsa," ujar Dedi
Dedi juga menambahkan, Selain Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa perlu kita lestarikan, sehingga melalui komitmen kita bersama untuk memartabatkan Bahasa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ketua Panitia sekaligus Peneliti Kantor Bahasa Banten (KBB) Nurseha mengatakan, KBB adalah unit pelaksanaan teknis yang ada di Provinsi Banten dan berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang mengawasi penggunaan bahasa di media luar ruang.
"Kegiatan ini, merupakan tindak lanjut Kantor Bahasa Banten dari kegiatan yang pada bulan April lalu telah dilakukan di Kabupaten Lebak, yaitu memantau penggunaan Bahasa Indonesia di media luar ruang," ungkapnya.
Menurut pantauan Kantor Bahasa Banten, Kabupaten Lebak mendapatkan nilai 2762 dengan kategori "Terkendali A". Kategori ini menunjukkan wilayah dengan penggunaan bahasa diruang publiknya sangat terkendali, secara fisik tidak ditemukan bahasa asing. (red)
